CIREBON, SC- Pembongkaran Situs Sultan Matangaji di Kampung Melangse, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon yang diduga dilakukan oleh pengembang perumahan beberapa bulan yang lalu menjadi pembelajaran bersama bagi masyarakat dan Pemerintah Kota Cirebon.
Hal tersebut seperti dikatakan Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon, Cicip Awaludin kepada Suara Cirebon di gedung wakil rakyat tersebut, Rabu (15/4/2020).
“Setidaknya, masyarakat bisa menjaga dan menghormati yang diduga situs tersebut, supaya nanti ke depan kita bisa menjaganya dan sebaiknya dilaporkan ke pemerintah kota,” katanya.
Kemudian, lanjut dia, Pemerintah Kota Cirebon akan melakukan pengamanan terhadap benda-benda yang dianggap cagar budaya. Hal tersebut tentunya dilakukan melalui dinas terkait.
BACA JUGA: Pendataan dan Penyekatan di Jalan Mubazir
Adapun terkait pengelolaan situs, kata Cicip, langkah awal yang harus dilakukan Pemerintah Kota Cirebon yakni, berkoordinasi dengan pihak keraton. Karena tempat-tempat yang dianggap situs dimiliki oleh keraton.
“Harus ada koordinasi, sehingga pemerintah Kota Cirebon bisa tahu mana saja tempat yang dimiliki keraton dan dianggap sebagai situs budaya,” paparnya.
Cicip mengaku kecewa karena belum adanya hubungan baik antara Pemerintah Kota Cirebon dengan pihak keraton, khusus dalam hal pendataan situs budaya. “Ini yang menjadi kendala kita sejak awal, banyak di Kota Cirebon yang dianggap sebagai situs, nah ini juga kan harus dikoordinasikan,” ujarnya.
BACA JUGA: Disnaker Fasilitasi Pencari Kerja
Dalam kesempatan ini, Cicip mendesak Dinas Kepemudaan, Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP) Kota Cirebon agar proaktif dengan pihak keraton, untuk melakukan pendataan secara bersama-sama.
“Sehingga kejadian seperti Situs Matangaji tidak terjadi lagi. Saya juga cukup kecewa ketika ada bangunan kuno milik keraton dibongkar begitu saja tanpa koordinasi dengan keraton atau Pemerintah Kota Cirebon,” tuturnya. (M Surya)