KUNINGAN, SC– Bupati Kuningan H. Acep Purnama harus segera mengambil langkah yang tepat terkait tertangkapnya dua orang Aparatur Sipil Negera (ASN) Kabupaten Kuningan saat pendemi Covid-19 ini, dan jangan sampai menjadi persepsi buruk atas kinerja ASN di Kuningan selama ini.
“Ya ini harus disikapi serius oleh Pemkab Kuningan. Kenapa demikian? Saya khawatir dengan efek wilayah karantina parsial ini, yang biasanya penyalahguna mengonsumsi obat di luar daerah, justru malah di Kuningan sendiri. Tertangkapnya dua ASN beberapa hari lalu itu harusnya disikapi serius oleh pihak pemerintah,” ujar Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kuningan, Edi Heryadi, M.Si., saat jumpa pers beberapa waktu lalu.
Banyak cara yang bisa dilakukan Pemkab, seperti melalui sosialisasi kepada semua ASN yang bekerja di lingkup Pemkab Kuningan oleh masing-masing SKPD, dan segera melakukan tes urine. Karena tidak menutup kemungkinan masih ada ASN lainnya juga yang menyalahgunakan obat-obatan terlarang itu. Selain ASN, juga tidak lama kemudian belasan pemuda digerebek petugas karena ketahuan sedang pesta narkoba.
Baca Juga : GOW Bantu Warga Terdampak Covid-19
Lemahnya dukungan dan peran serta pemerintah daerah dalam mendukung program BNN menyebabkan kinerja dan sepak terjang BNN pun terbatas. Karena dua tahun terakhir ini, kewenangan untuk melakukan tes urine bagi ASN sudah diserahkan kepada daerah, yaitu oleh masing-masing SKPD. Jika pemdanya sendiri (bupati) tidak peka dan tidak segera mengantispasi, dikhawatirkan akan menjadi bom waktu bagi Kuningan.
Padahal Kuningan sendiri memiliki Perda No.2 Tahun 2018 tentang obat-obatan terlarang, tapi sampai dua tahun berjalan, Perda tersebut tidak diimplementasikan secara maksimal. Bahkan, ASN pun terkesan tidak menghiraukan Perda itu sendiri. “Pemberantasan narkoba ini harus dilakukan oleh semua pihak, harus bersinergi. Kalau tidak, ya mustahil Kuningan akan bersih,” ujar Edi.
BNN pun telah melakukan koordinasi dengan BKPSDM untuk menindaklanjuti kasus tersebut, dan melakukan sosiallisasi serta langkah lainnya untuk antisipasi kepada ASN lainnya. “Kita sudah koordinasi dengan BKPSDM, mudah-mudahan setelah Covid-19 ini reda, ada langkah tepat pihak pemerintah,” tambah Edi.
Baca Juga : Terkait Pelaku Narkoba Wanita
Mengenai ASN yang tertangkap pada satu pekan terakhir, Polres Kuningan meminta asesment kepada BNN. Kalau diasessmentkan berarti tidak adanya proses rehab untuk pelaku. Apalagi saat awal, Polres tidak menyertakan Pasal 27, maka BNN pun menolaknya. Tidak lama kemudian, belasan pemuda di Kecamatan Lebakwangi digerebek pihak TNI dan dilaporkan ke Polres. (nung)