KOTA CIREBON, SC- Hari ke tiga pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Cirebon masih ditemukan toko-toko non prioritas masih beroperasi, Jumat (8/5/2020). Bahkan, masyarakat pun masih banyak yang belum mentaati aturan pemerintah, seperti memakai masker ketika keluar rumah dan jaga jarak. Sehingga pelaksanaan PSBB di hari ketiga ini belum berlaku efektif.
Monitoring di hari ke tiga PSBB di Kota Cirebon dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berkerjasama dengan DPKUKM.
“Hari ini kita melaksanakan hari ketiga PSBB. Mohon diperhatikan oleh masyarakat, yang pertama ikuti anjuran pemerintah saat keluar rumah, yaitu menggunakan masker, bila tidak perlu (keluar), di rumah saja,” kata Kepala Satpol P Kota Cirebon, Andi Armawan, saat memberikan imbauan kepada masyarakat, Jumat (8/5/2020).
Baca Juga: Dua Hari Penerapan PSBB, Walikota Cirebon Tawarkan Penutupan Atau Proses Hukum
Dia berharap, selama dua pekan diberlakukannya PSBB di kota wali ini, bisa dimaklumi dan didukung oleh masyarakat. “Jadi mohon kami minta dukungan kepada masyarakat Kota Cirebon, khususnya di bidang ekonomi, yang masih bisa beroperasi hanya berjualan sembako,” ujarnya.
Tak hanya memberikan imbauan, Andi bersama tim pun memberikan selembaran Surat Edaran Walikota Cirebon terkait penerapan PSBB di Kota Cirebon.
Dikatakan Andi, pihaknya akan terus melakukan patroli ke berbagai tempat yang rawan keramaian serta ke toko-toko non prioritas yang masih buka.
“Selama tiga hari (toko non prioritas) yang masih buka kami berikan toleransi, karena mereka belum tahu. Kami hormati juga yang sudah melaksanakan penutupan,” ungkap Andi.
Baca Juga: 3.200 Pelaku Usaha Terdampak Covid-19 di Kota Cirebon akan Diguyur Bantuan
Masih dikatakan Andi, yang sudah melakukan penutupan toko selama PSBB, jika dipresentasikan kisaran 30 sampai 40 persen. Pihaknya juga memberikan keringanan untuk restoran dan PKL masih diperbolehkan beroperasi. Namun harus tetap mengikuti aturan pemerintah.
“Restoran dan PKL masih bisa jualan, tapi diatur waktunya. Kemudian tidak melayani pembeli yang makan dan minum di tempat,” tegasnya.
Adapun sanksi yang akan diberikan jika ada pemilik toko yang bandel, kata Andi, maka akan dilakukan pemanggilan dan peringatan.
“Jika dua kali peringatan tidak nuru, maka kami akan melakukan penyegelan. Ini kami lakukan semata-mata untuk memutus mata rantai Covid-19, di Kota Cirebon,” tutup Andi. (M. Surya)