KOTA CIREBON, SC- Walikota Cirebon, Drs H Narshrudin Azis SH angkat bicara terkait adanya penolakan penutupan toko oleh pedagang fasihon di Pusat Grosir Cirebon (PGC) dalam upaya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Sabtu (9/5/2020) lalu. Ia menilai pedagang yang tak ingin tokonya ditutup tersebut merasa keberatan, karena hanya melihat kepentingan dari sektor ekonomi.
“Setiap orang kan memiliki pandangannya yang berbeda-beda. Mereka merasa keberatan karena mereka hanya melihat kepentingan dari sektor ekonomi, ya kan seperti itu,” kata Azis kepada Suara Cirebon di ruang kerjanya, Senin (11/5/2020).
Menurutnya, protes yang dilakukan para pedagang adalah sesuatu yang wajar. Namun, protes yang disampaikan juga jangan sampai berlebihan.
“Apa yang disampaikan mereka itu menurut saya bentuk protes ya wajar-wajar saja, yang terpenting protesnya jangan berlebihan. Protesnya jangan sampai melakukan pelanggaran, maksudnya pelanggaran hak asasi juga,” jelas Azis.
Baca Juga: Ditertibkan Satpol PP di Hari ke Empat PSBB, Pedagang di PGC Kota Cirebon Melawan
Seperti, dia mencontohkan, jangan menghina. Pasalnya, menurut Azis, segala sesuatu dalam menyampaikan pendapat itu diperbolehkan asalkan sesuai dengan aturan dan tidak berlebihan. Padahal, kata dia, dalam melakukan imbauan saat itu, pemerintah daerah sudah sesuai dengan ketentuan.
“Jadi Satpol PP tidak melakukan pelanggaran karena sudah ada ketentuannya,” kata Azis.
Dalam kesempatan ini, dia juga menegaskan, jika ada masyarakat yang merasa keberatan dengan ketentuan Pemerintah Daerah Kota Cirebon agar dapat disampaikan dengan cara yang baik dan sopan.
“Kalau keberatan ya sampaikan saja, tapi yang sopan dan baik,” ujarnya.
Baca Juga: Walikota Cirebon Lantik Dirtek PDAM Tirta Giri Nata
Terkait kompensasi, kata Azis, hal itu pun telah ada ketentuannya di dalam PSBB. Sebab, yang terdampak tidak hanya para pengusaha saja, ribuan masyarakat kota pun terdampak.
“Itukan semua ada ketentuannya di dalam PSBB-nya, kewajiban pemerintah bagaimana mengatasi masyarakat yang terdampak tentunya ini jadi bagian yang harus diselesaikan oleh pemerintah daerah,” tandasnya. (M Surya)