KOTA CIREBON, SC- Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak merestui Anwar Sanusi kembali menjabat Pj Sekda Kota Cirebon. Pasalnya, perpanjangan jabatan ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Akibatnya, per 2 Juni 2020 mendatang Anwar lengser dari jabatannya tersebut.
Anwar mengatakan jabatan yang diembannya sekarang tidak lagi bisa diperpanjang. Semua ini dikarenakan aturan yang ada.
“Berdasarkan aturan, (jabatan) saya harus diganti, tidak diperpanjang karena sudah diperpanjang tiga kali. Karena itu Pemprov tidak memperkenankannya,” kata dia kepada Suara Cirebon saat dihubungi melalui sambungan seluler, Sabtu (30/5/2020).
Bahkan, kata dia, jadwal serah terima jabatan itu sudah ditentukan dan akan dilaksanakan.
“Iya sertijab (Pj Sekda) benar nantin tanggal 2 Juni dilakukan secara virtual, tapi hanya terbatas,” katanya.
BACA JUGA: Gubernur Jabar: 1 Juni Terapkan AKB, Bukan New Normal
Anwar juga mengungkapkan, Pj Sekda Kota Cirebon yang baru berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Pj Sekda yang baru itu ASN yang direkomendasikan Pemprov Jabar,” ungkapnya yang juga menjabat sebagai L Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Cirebon.
Selain itu, Anwar pun mengakui bahwa Surat Keputusan (SK) Gubernur yang merekomendasikan Nanin Hayati Adam sebagai Pj Sekda Kota Cirebon sudah diterima Walikota Cirebon.
“SK-nya sudah diterima pak Walikota para tanggal 27 (Mei) kemarin. Tinggal pelaksanaan setijabnya,” ujarnya.
BACA JUGA: Sepakat Jalankan AKB, Lima Kepala Daerah di Ciayumajakuning Perketat Keluar Masuk Wilayah
Masa jabatan Anwar sebagai Pj Sekda Kota Cirebon sudah selesai per tanggal 26 Mei kemarin, kini Anwar kembali menjabat Kepala BKPPD Kota Cirebon. (M. Surya)