KOTA CIREBON, SC- Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) IAIN Syekh Nurjati Cirebon menerapkan aturan baru dalam penyelenggaraan sidang skripsi atau munaqosah mahasiswa tingkat akhir. Kebijakan ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Dekan FITK, Dr H Farihin Nur MPd, mengatakan penerapan tersebut berdampak pada sejumlah penyesuaian, seperti pembatasan peserta sidang. Sebelumnya jumlah peserta sidang bisa mencapai lebih dari 10 peserta, namun dengan aturan yang baru ini jumlahnya dimaksimalkan 10 peserta dalam satu kali sidang.
Begitupun di dalam ruang sidang hanya boleh berisi peserta sidang, penguji, dan pimpinan sidang. Sebelumnya sidang skripsi juga dihadiri dekan dan orang tua peserta sidang. Bahkan, durasi sidang pun dibatasi, yakni hanya satu jam.
“Kami mohon maaf karena protokol kesehatan, orang tua peserta sidang tidak diperkenankan hadir di dalam ruang sidang. Cukup mendoakan saja dari rumah,” ungkap Farihin, Selasa (2/6/2020).
“Selain peserta sidang, dosen penguji pun dituntut menjalankan protokol kesehatan, seperti mencuci tangan dan mengenankan masker saat sidang,” imbuhnya.
BACA JUGA: IAIN Syekh Nurjati Cirebon Terapkan SOP Masuki Kampus di Tengah Pandemi Covid-19
Meski pelaksanaan skripsi mengalami penyesuaian, namun standarisasi penilaian sidang tetap mengacu pada standar yang sudah ditetapkan. Sehigga tidak ada keringanan bagi peserta sidang untuk mendapatkan nilai minimal.
“Yang disesuaikan hanya pelaksanaannya saja, sekarang lebih disederhanakan. Terkait hal ini, kami sudah mengundang seluruh perwakilan jurusan untuk mensosialisasi aturan baru tersebut. Terutama kepada orang tua peserta sidang,” papar Farihin. (Arif)