KABUPATEN CIREBON, SC- Audiensi para pedagang Pasar Sumber dengan para wakil rakyat yang melibatkan unsur Dinas terkait di aula Banmus DPRD Kabupaten Cirebon, belum membuahkan hasil, Kamis (4/6/2020). Permintaan mereka agar Pemda kembali membuka pasar seperti sebelumnya, belum bisa dikabulkan oleh pihak eksekutif. Pasalnya, keputusan tersebut sepenuhnya ada ditangan Bupati Cirebon.
Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan mengatakan, hasil audiensi memutuskan beberapa point yang akan ditindaklanjuti ketua DPRD Mohammad Luthfi. Rencananya, besok (hari ini) akan dilakukan rapat dengan Forkopimda terkait tuntutan para pedagang pasar tersebut. “Ketika 14 hari ditutup ini, DPRD akan mendorong pemkab cirebon tidak lepas tangan,” ujar Yoga.
Pada intinya, kata Yoga, DPRD mendorong Pemkab Cirebon untuk memberikan kompensasi kepada pedagang yang terdata dipasar Sumber. Sedangkan untuk memenuhi keinginan pedagang agar secepatnya pasar dibuka, hal itu memang berbenturan dengan aturan tentang protokol Covid-19. “Berdasarkan UU covid-19 kan tetap mengutamakan protokol kesehatan, diantaranya 14 hari masa inkubasi. Jadi keinginan pedagang terbentur oleh aturan,” kata Yoga.
Selain rekomendasi kompensasi, ungkap Yoga, DPRD juga merekomendasikan pertimbangan penutupan pasar dengan kurun waktu yang sama. Karena, munculnya persoalan tersebut dipicu kecemburuan penutupan pasar Pabuaran yang hanya 3 hari. “Harusnya jangan dibeda-bedakan antara desa dan kelurahan. Artinya, apapun status pasarnya harus diperlakukan sama, mereka semua adalah rakyat kabupaten cirebon,” tandas Yoga.
Ia menegaskan, jika Gugus Tugas berdalih perbedaan masa penutupan itu karena perbedaan status pasar dengan menyebut pertanggungjawaban mutlak ditanggung Pemdes setempat, maka itu dinilai sebagai bentuk lempar tangan. Ketika desa bisa mengadakan Musdes, harusnya Kelurahan juga bisa menggelar musyawarah kelurahan untuk menentukan lamanya masa penutupan.
“Saya berharap bupati cirebon bisa berlaku adil kepada masyarakatnya. Kalau disana ditutup 3 hari, ya minimal di pasar sumber ditutup 10 hari. Saya kira mereka rela asal jangan 14 hari,” tukasnya. Sementara, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Cirebon, Deni Agutin SE menyampaikan, saat ini pihaknya belum bisa memastikan pasar sumber dibuka secepatnya. Sebab, hal itu bukan kewenangannya.
Namun, kata Deni, ada beberapa konsep yang akan dikembangkan oleh pemerintah daerah menjelang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) melalui PSBB proporsional. Yakni dengan tetap menggunakan protokol kesehatan yang ketat. Ia ingin ketika pedagang atau pembeli akan masuk pasar sumber di cek suhu tubuhnya dan wajib menggunakan masker serta mencuci tangan sebelum masuk pasar.
“Saya tidak punya kewenangan memutuskan kapan pasar sumber dibuka. Hanya saja, protokol kesehatan di pasar sumber akan diterapkan untuk menciptakan pasar yang sehat sesuai dengan prototipe-nya. Rencananya, besok (hari ini) akan dilakukan bersih-bersih dipasar sumber,” ujarnya. (Islah)