KABUPATEN CIREBON, SC- Sebanyak 196 warga Desa Setupatok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon menerima sertifikat gratis. Sertifikat ini diterima setelah Pemdes setempat melaksanakan Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon.
Kuwu Setupatok, H Jumadi, melalui Sekretaris Desa, Rudi mengatakan untuk tahap pertama, sebanyak 196 warga sudah menerima undangan pengambilan sertifikat di balai desa setempat. “Kami sudah memverifikasi sebanyak 1.100 aplikasi sertifikat sesuai aturan dan mekanisme yang sudah ditetapkan pemerintha. Untuk tahap pertama ini, sebanyak 196 sertifikat diberikan kepada masyarakat oleh BPN,” katanya, Rabu (17/6/2020).
Dia menjelaskan, program PTSL sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat khususnya dari golongan menengah kebawah. Sesuai tujuannya, program ini dimaksudkan agar masyarakat bisa memiliki sertifikat tanah atau bidang yang dikuasainya sebagai kekuatan hukum atas kepemilikannya.
“Bagi masyarakat yang belum mendapatkan kesempatan, diharapkan bersabar menunggu giliran, karena semuanya sudah diverifikasi. Jangan takut tidak mendapatkan sertifikat program ini. Semua itu ada aturan dan mekanismenya. Yang jelas kami akan terus berupaya agar semua warga yang sudah terdaftar bisa mendapatkan haknya,” tandasnya.
BACA JUGA: Maksimalkan Bantuan Sosial, Prioritaskan Kondusifitas Lingkungan
Rudi mengimbau kepada semua warga dapat menjaga dokumen tersebut dengan sebaik mungkin. “Jangan sampai rusak apalagi hilang. Jangan juga diserahkan kepada orang lain, karena sertifikat ini merupakan kepemilikan pribadi. Kami juga meminta salinannya agar pemdes memiliki dokumen atau arsipnya. Sehingag ketika di kemudian hari ada kehilangan atau kerusakan, pemdes tidak kesulian untuk mengurusnya,” paparnya.
Sementara itu, salah seorang warga penerima manfaat, Ukri (37) bersyukur bisa memiliki sertifikat kepemilikan tanahnya. “Kami warga Setupatok mengucapkan banyak terima kasih kepada pemerintah, dan pihak terkait yang sudah membantu kami sehingga bisa memiliki sertifikat kepemilikan tanah,” tukasnya. (Baim)