KABUPATEN CIREBON, SC- Pengesahan tiga Raperda diwarnai interupsi dari anggota dewan dalam rapat paripurna persetujuan tiga Raperda menjadi Perda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon, Rabu (17/6/2020). Sebagian isi interupsi meminta pihak Sekretariat Dewan (Sekwan) menggandakan materi yang akan disahkan, dalam bentuk foto copy.
Permintaan tersebut, bahkan kerap disampaikan pada sidang-sidang paripurna sebelumya. Tujuannya, agar ketika peserta sidang paripurna memberikan persetujuan, benar-benar mengetahui detail poin-poin yang akan disetujui dan disahkan dalam forum tersebut.
“Kami tidak ingin dewan ini asal setuju-setuju saja tanpa mengetahui detail isinya,” ujar Mahmud Jawa dalam rapat paripurna tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Mohammad Luthfi menilai usulan dari anggota DPRD itu merupakan kritik yang membangun. Oleh karena itu, kata dia, pihaknya juga mendorong perbaikan standar layanan dan standar SOP pada Sekwan.
“Kita sedang dalam proses untuk memperbaiki standar layanan dan standar SOP di Sekwan sendiri,” ujar Luthfi, Rabu (17/6/2020).
BACA JUGA: Gigi Bupati Cirebon Rontok Gegara Ngejar Copet
Menurut Luthfi, hasil evaluasi persoalan tersebut, akan menjadi catatan penting DPRD. Bukan, bukan hanya soal rapat saja, tapi juga soal pelaksanaan reses, kegiatan-kegiatan hearing, dan audiensi. Agar apa yang akan dilakukan DPRD, kualitasnya lebih baik lagi.
“Instruksi sudah disampaikan, mereka (pihak Sekwan) sedang membahas SOTK baru beserta SOP barunya. Target saya awal Juli semuanya sudah rampung dan semua sistem sudah baru semua,” papar Luthfi.
Sementara itu, Sekwan Kabupaten Cirebon, Ikin Asikin mengatakan, belum terpenuhinya foto copy materi sidang paripurna lebih disebabkan waktu yang sempit. Untuk menyediakan materi rapat bagi semua anggota dewan, pihaknya membutuhkan jeda waktu maksimal dua hari setelah Rapat Pimpinan (Rapim) digelar.
“Waktunya kan sempit antara rapim kemarin dengan paripurna, kemarin itu setelah rapim langsung digelar (paripurna),” ujar Ikin.
Menurut Ikin, jeda waktu tersebut dibutuhkan untuk melakukan sinkronisasi dengan pihak eksekutif, dalam hal ini bagian hukum Setda Kabupaten Cirebon. Terlebih, materi paripurna kali ini terkait pengesahan Perda yang membutuhkan data valid dari hasil perubahan atau penambahan poin-poin Raperda yang dilakukan oleh empat Pansus DPRD.
BACA JUGA: Perseteruan Ketua DPRD dan Bupati Cirebon Berakhir
“Kami usul ke pimpinan (DPRD) agar (materi) sudah diserahkan dalam satu atau dua hari sebelum pelaksanaan paripurna,” kata Ikin.
Semua masukan tersebut, imbuh Ikin, akan diperhatikan sebagai perbaikan yang positif. “Ini hanya teknis waktu yang mepet. Dan itu sudah jadi catatan kami, nanti sebelum paripurna berkas sudah dibagikan,” pungkasnya. (Islah)