Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Berita Utama

Untuk Tindak UMC, Satpol PP Kabupaten Cirebon Tunggu Rekomendasi dari DPKPP

by Arif Rahman
Sabtu, 20 Juni 2020
in Berita Utama
Reading Time: 3 mins read
A A
UMC

GEDUNG Kampus 2 UMC yang berlokasi di Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon belum memiliki IMB. (Foto: Islah/Suara Cirebon)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

KABUPATEN CIREBON, SC- Satpol PP Kabupaten Cirebon mengaku belum bisa bergerak melakukan tindakan terkait pelanggaran yang dilakukan pihak Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC).

Kabid Penegakkan Perundang-undangan dan Peraturan Daerah (Gakperunda) Satpol PP, Iwan Suroso mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon.

“Kita mau bergerak bagaimana, surat rekomendasi dari DPKPP belum kita terima,” ujar Iwan, Jumat (19/6/2020).

Menurutnya, DPKPP yang dikabarkan sudah melayangkan surat teguran hingga 3 kali pun tidak ada tembusan ke Satpol PP. Harusnya, menurut Iwan, sejak surat teguran 1 sampai 3 yang dilayangkan ke UMC dapat segera ditembuskan kepada pihaknya.

BACA JUGA: DPKPP Kabupaten Cirebon Sudah Tiga Kali Layangkan Surat Teguran ke UMC

Iwan menjelaskan, isi surat tembusan itu juga harus berupa rekomendasi DPKPP untuk melakukan tindakan penegakan Perda. Karena dengan adanya surat rekomendasi, Satpol PP bisa melakukan tindakan.

“Tapi sampai saat ini, surat rekomendasi belum kita diterima. Sejak akhir November tahun lalu sampai saat ini, surat rekomendasinya belum kami terima,” jelas Iwan.

Kendati demikian, kata Iwan, pihaknya bisa saja bertindak melakukan teguran, tapi harus dilakukan dari awal atau nol lagi. Artinya, untuk memberikan teguran, Satpol PP butuh waktu sekira satu bulan dari surat teguran 1 sampai teguran 3 ke pihak UMC. Iwan juga menyesalkan kinerja UPT DPKPP Watubelah. Karena, sejak awal UPT harusnya memantau pembangunan gedung tersebut dan menanyakan kelengkapan dokumennya.

Diberitakan sebelumnya, menanggapi persoalan berdirinya gedung bangunan Kampus 2 UMC yang belum memiliki IMB sampai sekarang, Kepala Dinas Pemukiman Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, Sukma Nugraha mengaku sudah melayangkan surat teguran ke pihak UMC sebanyak tiga kali.

BACA JUGA: Sudah Berdiri Lama, Kampus 2 UMC Belum Kantongi Izin

Dengan kondisi tersebut, Sukma Nugraha juga memastikan bahwa bangunan Kampus 2 UMC menyalahi aturan. “Kami sudah berikan surat teguran sebanyak tiga kali, surat teguran terakhir kita layangkan tanggal 7 februari kemarin. (Karena) bangunan itu tidak berizin,” kata Agas panggilan akrab Sukma Nugraha, Kamis (18/6/2020).

Menurut Agas, surat teguran ke tiga isinya menyebutkan bahwa pihak kampus tidak diperkenankan melakukan kegiatan apapun. Namun, Agas mengaku DPKPP tidak berhak memberikan tindakan, karena untuk melakukan tindakan merupakan ranah Satpol PP.

Sepengetahuannya, izin yang sudah keluar hanya izin fatwa saja. “Kalau ada pengakuan dari pihak UMC bahwa izinnya include diurus oleh kontraktor gedung, itu bukan urusan saya. Buktinya, sampai sekarang mana izinnya,” tandasnya.

Dia menjelaskan, mekanisme awal yang harusnya ditempuh sebelumnya ketika ingin mendirikan bangunan, ternyata tidak ditempuh. Pihak UMC justru mengabaikan aturan yang sudah ditetapkan Pemkab Cirebon. Atas dasar itu, DPKPP pun tidak bisa merekomendasikan site plane.

Padahal, kata Agas, sejak awal Pemkab sudah berbaik hati terkait proses perizinan bangunan UMC. Namun nyatanya pihak UMC sendiri baru memprosesnya setelah bangunan sudah berdiri.

BACA JUGA: DPRD Kabupaten Cirebon Dorong Satpol PP Tindak UMC

“Lembaga pendidikan harusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Aturan dari mana izin baru diurus, sedangkan bangunan kampus sudah selesai dan dipakai kuliah,” terangnya.

Sebelumnya, Rektor UMC, Prof. Wahidin, saat dikonfirmasi membenarkan Kampus 2 UMC belum memiliki IMB. Namun, kata dia, saat ini proses pengurusan IMB sudah berjalan.

“IMB sudah diproses. Nanti ngobrol langsung sama mas Arif yang mengurus IMB-nya ya,” kata Wahidin. (Islah)

Tags: DPKPP Kabupaten CirebonIMBSatpol PP Kabupaten CirebonSuara CirebonUMC

Arif Rahman

Berita Terkait

Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Berita Utama

Kabupaten Cirebon Siaga Bencana Hingga Maret 2026

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Berita Utama

DPUTR Target 2028 Semua Jalan di Kabupaten Cirebon Mulus

by Islahuddin
Kamis, 4 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version