KABUPATEN CIREBON, SC- Sejumlah warga, khususnya wali murid MI Addaroin Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon mendatangi kantor desa setempat untuk mempertanyakan larangan pelaksanaan imtihan atau syukuran pelepasan siswa didik oleh Kuwu Citemu, Supriyadi.
Salah seorang warga setempat, Eli menuturkan, dirinya mengaku kecewa atas larangan tersebut. Pasalnya, acara tersebut telah direncanakan jauh-jauh hari sebelumnya.
“Kami sangat kecewa dengan adanya larangan pelaksanaan acara imtihan oleh Pak Kuwu, sedangkan acara tersebut sudah tersusun dengan rapih,” tuturnya kepada Suara Cirebon, Jumat (19/6/2020).
Hal senada disampaikan warga lainnya, Muhazir. Dirinya pun menyayangkan adanya larangan tersebut. Pasalnya acara tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun MI Addaroin.
“Acara imtihan ini merupakan acara rutin tahunan, kenapa harus dilarang,” paparnya.
Akibat larangan tersebut, puluhan warga khususnya wali murid berduyun-duyun mendatangi kantor desa setempat dan menuntut kuwu agar memperbolehkan pelaksanaan acara imtihan.
Terkait hal tersebut, Kuwu Citemu, Supriyadi menjelaskan, sebenarnya pihaknya tidak melarang atau memperbolehkan kegiatan tersebut. Tetapi, kata dia, dalam situasi pandemi Covid-19 ini pemerintah telah mengeluarkan peraturan untuk tidak melaksanakan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
“Kami pada prinsipnya tidak melarang atau memperbolehkan, tetapi memang saat ini pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk tidak melaksanakan kegiatan yang mengundang kerumunan warga, karena sedang dalam kondisi penanggulangan penyebaran Covid- 9,” katanya usai melakukan pertemuan dengan warga dan pihak madrasah.
BACA JUGA: Pasien Positif dan PDP di Kabupaten Cirebon Meninggal
Kendati demikian, lanjut dia, jika masyarakat atau pihak sekolah tetap memaksa untuk melaksanakan acara tersebut, pihaknya tidak melarang. Namun, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan maka mereka harus menanggung sendiri akibatnya.
“Mangga, asalkan risikonya ditanggung sendiri. Kami hanya mencoba untuk menaati aturan pemerintah terkait Covid-19″ ujarnya.
Sementara itu, Ketua BPD Citemu, Lukman memaparkan, pihaknya mengaku tetap berpihak kepada keinginan masyarakat. Namun, dalam pelaksanaannya harus menerapkan protokoler kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
“Kami akan berpihak pada keinginan masyarakat, terkait Corona. Tentunya ada cara lain, seperti penerapan protokol kesehatan. Dan masalah tanggungjawab, jangan dilimpahkan kepada warga atau pihak sekolah, lebih baik bagaimana caranya acara dapat berjalan dan kita tetap mematuhi protokoler kesehatan,” ungkapnya.
Kepala MI Addaroin, Harun menyampaikan, pihaknya mengaku menyayangkan larangan tersebut. Pasalnya, kata dia, larangan tersebut dikeluarkan saat acara akan dilaksanakan.
BACA JUGA: Pembukaan Hiburan Hajatan di Kabupaten Cirebon Diperkirakan September
“Seharusnya jika memang dilarang, jauh hari sebelumnya harus sudah kami ketahui bahwa kami tidak diperbolehkan menyelenggarakan acara imtihan. Oleh karenanya, sesuai keinginan para wali murid, kami tetap akan melaksanakan acara imtihan dengan tetap mengedepankan protokoler kesehatan,” tegasnya. (Agus)