MAJALENGKA, SC- DPRD Kabupaten Majalengka menargetkan untuk dapat mengesahkan empat Raperda, di luar Raperda rutin dalam tahun ini. Empat Raperda yang ditargetkan selesai pembahasanya, kemudian disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) yang definif yakni Raperda RDTR, Raperda Pendidikan, Raperda Disabilitas, dan Raperda Penyertaan Modal.
Ketua DPRD Majalengka, H. Edy Anas Junaedi kepada wartawan mengatakan, pendemi Covid -19 tak hanya berdampak terhadap bidang kesehatan dan ekonomi masyarakat. Pendemi Covid-19 juga berdampak terhadap kinerja legislative,sehingga dilakukan perubahan pada target kinerja DPRD Kabupaten Majalengka tahun ini.
Menurut politikus PDIP ini, pada tahun 2020 ini ada sebanyak 19 rancangan peraturan daerah (Raperda) di dalam program legislasi daerah (Prolegda) Kabupaten Majalengka.
Namun dari jumlah tersebut kemungkinan besar hanya 4 buah raperda yang bisa diselesaikan pada tahun ini, mengingat dampak virus corona yang luar biasa.
Keempat raperda itu, Raperda RDTR, Raperda Pendidikan, Raperda Disablitas, dan Raperda Penyertaan modal. Empat Raperda itu di luar Raperda rutin setiap tahun yang pasti ada, seperti Raperda APBD 2020, Raperda APBD perubahan,atau Raperda Pertanggungjawaban bupati.
“Seperti diketahui Raperda itu kan ada yang berasal dari inisiatif legislatif dan juga dari eksekutif. Jadi bukan hanya empat Raperda saja sebenarnya yang bisa diselesaikan tahun ini, disamping tiga Raperda yang rutin. Sehingga dengan empat Raperda yang saat ini sedang dibahas,tahun ini hanya aka nada tujuh Perda yang diselesaikan,” jelasnya.
BACA JUGA: Komisi III DPRD Majalengka akan Sidak Proyek Jalan Cicalung-Pasir Ayu
Menurut Edy Anas, dalam penyusunan Raperda itu harus melibatkan seluruh komponen masyarakat, termasuk study banding ke luar daerah untuk menimba ilmu dan pengalaman.Kemudian melakukan konsultasi ke kementrian terkait. Namun proses itu tidak berjalan karena munculnya pendemi virus Covid-19 atau Corona.
“Setiap kegiatan harus dibatasi. Bahkan, bila terpaksa kunjungan kerja anggota dewan itu tidak boleh. Baru sekarang jelang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) baru diperbolehkan dan itu ruang lingkungnya hanya di Provinsi Jawa Barat,” terangnya. (Dins)