MAJALENGKA, SC- Proyek pembangunan jalan kabupaten yang menghubungkan Cicalung-Pasir Ayu, Kecamatan Sindang masih belum dilanjutkan. Pengerjaan proyek pelebaran jalan senilai Rp 3 miliar lebih tersebut terpaksa dihentikan setelah adanya protes dari warga yang mempertanyakan kompensasi lahan miliknya akibat pelebaran jalan.
Klaim Pemkab Majalengka, bahwa sudah ada kesepakatan masalah lahan,warga bersedia tidak mendapat penggantian dibantah oleh warga selaku pemilik lahan. Salah satu pemilik lahan dari Carman dengan tegas menyatakan, dirinya tak sependapat dengan pernyataan pemerintah yang menyebutkan warga sudah sepakat tidak ada ganti rugi lahan.
“Apa yang disampaikan pemerintah daerah di salah satu koran hari ini, bahwa warga sudah sepakat tidak ada ganti rugi itu tidak benar. Kami tetap akan mempertahankan lahan kami apapun resikonya,” tegasnya, Kamis (2/7/2020).
BACA JUGA: Pelebaran Jalan di Pasir Ayu Majalengka Belum Ada Ganti Rugi
Kalau kami sudah setuju tidak ada ganti rugi,kata dia maka pembangunan jalan pasti tidak berhenti. Kenyataanya sampai saat ini pengerjaan belum dimulai lagi, setelah pemilik lahan melakukan complain terkait lahan yang dipergunakan untuk pelebaran jalan.
“Saya maupun keluarga saya belum pernah menandatangani kesepakatan untuk melepas lahan tanpa pergantian, berita acara yang ditandatangi adalah daftar kehadiran waktu sosialisasi tahun 2018 di kantor desa,” jelasnya.
Seperti diketahui pembangunan jalan sebagai lanjutan pembangunan Jembatan Sindang tidak berjalan mulus. Proyek pembangunan jalan menuai protes dari warga pemilik lahan karena belum ada ganti rugi.
Kepala Desa Pasir Ayu Sutarmo mengatakan, pembangunan jalan merupakan proyek lanjutan dari pembangunan Jembatan Sindang yang sudah ditetapkan saat Majalengka masih dipimpin oleh H Sutrisno. Kemudian pembangunan jembatan dilanjutkan dengan pelebaran jalan, menyesuaikan dengan lebar jembatan, sekitar 7 meter.
BACA JUGA: Komisi III DPRD Majalengka akan Sidak Proyek Jalan Cicalung-Pasir Ayu
“Tahun 2018 ada sosialisasi mengenai rencana pelebaran jalan. Pertemuan menghasilkan tiga keputusan, yang pertama warga bersedia sebagian lahannya dipergunakan saat pelebaran jalan dilaksanakan. Kedua diberitahukan bahwa setelah dilakukan pelebaran maka lebar badan jalan menjadi tujuh meter, dan yang ketiga dalam pertemuan itu disebutkan hal-hal lainnya akan dikembalikan ke Pemda dan akan dibicarakan kemudian,” jelasnya.
Persoalan tersebut menarik perhatian wakil rakyat di DPRD Majalengka. Melalui Komisi III, DPRD Majalengka melakukan sidak ke lokasi pembangunan. Namun hingga saat ini belum ada penjelasan mengenai hasil sidak yang dilakukan Selasa (30/6/2020) kemarin. (Dins)