KABUPATEN CIREBON, SC- Penyaluran bantuan sosial, khususnya yang bersumber dari Dana Desa perlu pemaham dan penyikapan yang mengedepankan kebijakan, namun tidak bertentangan dengan aturan. Hal tersebut seperti disampaikan Camat Karangsembung, Kabupaten Cirebon, Sukana kepada Suara Cirebon di ruang kerjanya, Senin (13/7/2020).
“Penyaluran bantuan sosial khususnya yang menggunakan Dana Desa harus tetap mengedepankan aturan yang telah ditetapkan, yaitu setiap penerima manfaat menerima Bansos BLT Dana Desa sebesar Rp600 ribu selama kurun waktu enam bulan, dan itu harus ditaati oleh pihak pemdes,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya selalu mengimbau dan memberikan arahan kepada pemdes untuk menaatinya. Jadi, menurut Sukana, kebijakan boleh dilakukan asal tidak bertentangan dengan peraturan yang telah ditetapkan. Kebijakan yang dimaksud, kata dia, adalah pembagian dilakukan secara merata atau semua warga memperoleh dan keinginan tersebut harus keluar dari penerima tersebut.
“Kebijakan di sini adalah jika mana warga penerima saling berbagi dengan warga lainnya yang tidak memperoleh bantuan. Itu adalah hak warga, yang terpenting adalah pihak pemdes tidak melaksanakan penyaluran BLT Dana Desa secara merata, itu sudah merupakan ketentuan. Dan hal ini yang kami sarankan kepada pihak pemdes, jangan sampai hanya karena beralasan mengutamakan kebijakan ke depannya akan berhadapan dengan persoalan hukum karena menyalahi aturan,” jelas Sukana.
Terkait kekuatan hukum dalam pelaksanaan musdesus dan Permendesa mengenai penyaluran bansos, dirinya menegaskan, musdesus adalah membahas jumlah penerima dan jumlah anggaran yang ada dan tidak membahas bagaimana mekanisme penyalurannya. Namun, lanjut Sukana, terkecuali belum ada ketetapan dari Kemendes, maka kemungkinan bisa mengutamkan kebijakan.
BACA JUGA: Bantuan Pemkab Cirebon Tahap II Disalurkan Pekan Depan
“Tetapi karena sudah ada ketentuan dan aturan dari Kemendes, maka harus mematuhi aturan. Walaupun memang kemungkinan akan mendapat respon yang kurang baik dari warga. Intinya lebih baik melaksanakan sesuatunya berdasarkan aturan walaupun harus menerima cemoohan, dari pada mengedepankan kebijakan yang berlawanan dengan aturan, karena yang akan berhadapan dengan hukum kuwu itu sendiri,” pungkasnya. (Agus)