KABUPATEN CIREBON, SC- Setelah melalui proses penyidikan yang cukup lama, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber, Kabupaten Cirebon akhirnya melakukan penahanan tersangka penyelewengan bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan), Fery Fajrin.
Kepala Kejari Sumber, Cirebon, Tommy Kristanto, SH, M.Hum, dalam konferensi pers di aula Kejari setempat, Rabu (22/7/2020), mengatakan, tersangka Fery Fajrin resmi ditahan sejak 20 Juli lalu dan akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan kelas I Cirebon.
Menurut Tomny, penahanan tersebut dilakukan guna mempermudah proses hukum selanjutnya, yakni penuntutan. Sebelum habis masa penahanan selama 20 hari, selanjutnya tersangka akan dilimpahkan ke Kejari Bandung.
“Ini sebagai perwujudan asas transparansi terkait penanganan kasus yakni Tipikor dugaan penyelewengan alsintan. Tersangka kita tahan atas syarat subyektif dan obyektif dan untuk mempermudah proses penuntutannya,” ujar Tommy.
Selain menahan Feri Fajrin, kata Tommy, Kejari juga berhasil menetapkan satu orang tersangka lainnya berinisial P. Sama seperti Feri Fajrin, P ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa yakni penyelewengan alsintan, namun beda peruntukannya. ASN Dinas Pertanian itu ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi (Tipikor) penyaluran dua alsintan berupa traktor roda empat. “Berbeda peruntukan dan kita temukan dua alat bukti yang cukup. Kita tetap berusaha profesional untuk menyelesaikan penanganan secara tuntas,” terang Tommy.
Dijelaskan Tommy, antara tersangka Feri Fajrin dan P tidak ada kaitan secara langsung. Hasil penyelidikan pihaknya, kedua tersangka itu “bermain” di dua tempat berbeda. Menurutnya, bantuan alsintan yang diselewengkan Feri Fajrin merupakan bantuan dari Kementerian untuk Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon. Sedangkan bantuan alsintan yang diselewengkan P, adalah bantuan dari Kementerian untuk kelompok tani.
“Modus besarnya, bantuan dari kementerian ini dijual. Dan kami memang menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka untuk membuat penuntutan tuntas. Kita ingin penanganan perkara korupsi harus bisa jadi triger, jadi contoh. Jadi bukan hanya pemidanaannya saja, tapi lebih ke perbaikan systemnya juga,” paparnya.
BACA JUGA: Kejari Kabupaten Cirebon Bakal Tindak Tegas Jika Terbukti Korupsi Dana Covid-19
Bantuan alsintan yang disalahgunakan tersebut merupakan bantuan tahun 2018. Namun, Kajari belum bisa menjelaskan kerugian negara yang ditimbulkan dari penyelewengan yang dilakukan P. “Tapi secara global jenis alsintan yang disalahgunakan P berupa traktor roda empat sebanyak 2 buah. Kalau kisaran harga per unitnya Rp 350 juta,” ungkapnya. (Islah)