Kamis, Januari 29, 2026
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Cirebon

Penyusunan Raperda PSU Kota Cirebon Masuk Tahap Finalisasi

by Admin
Jumat, 24 Juli 2020
in Cirebon
Reading Time: 2 mins read
A A

Rapat kerja antara pansus raperda dengan tim asistensi Pemerintah Kota Cirebon.* Foto: M Surya/Suara Cirebon

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

KOTA CIREBON, SC- Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan dan pemukiman di Kota Cirebon sudah memasuki tahap finalisasi.

Hasil rapat kerja antara pansus raperda tersebut dengan tim asistensi Pemerintah Kota Cirebon di ruang rapat serba guna gedung DPRD, Kamis (23/7/2020), memastikan beberapa keputusan. Di antaranya sanksi kepada pengembang perumahan jika tidak menyediakan 40 persen lahan untuk PSU.

Ketua Pansus Raperda tentang PSU, Cicih Sukaesih mengatakan, pembahasan dengan tim asistensi Pemerintah Kota Cirebon tinggal sekali lagi. Artinya, rapat tinggal membahas finalisasi Raperda untuk diparipurnakan.

“Tinggal sekali lagi rapat, baru setelahnya finalisasi. Penekanan tadi membahas redaksi sanksi dan pencabutan izin,” ujarnya.

Dalam raperda tersebut tertulis, pihak pengembang perumahan berkewajiban menyediakan 40 persen lahan diperuntukkan meliputi tempat ibadah, tempat pembuangan sementara (TPS), ruang terbuka hijau (RTH), areal pendidikan, dan tempat pemakaman umum (TPU). Luas lahan TPU dengan porsi 2 persen wajib disediakan.

Selain sanksi administrasi berupa denda, pengembang juga harus mempertanggungjawabkan secara hukum bila terbukti menyalahi aturan ini. Pengembang tidak lagi diperkenankan menjual unit rumah, setelah PSU diserahkan kepada Pemerintah Kota Cirebon.

“Jangan sampai developer masih jual beli, kalau developer masih melakukan jual beli perumahan, siap-siap akan disanksi,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Perumahan DPRKP Kota Cirebon, Nanang Rosadi menyepakati usulan DPRD untuk ketersediaan 40 persen lahan terhadap pengembangan pemukiman dan perumahan.

BACA JUGA: Perumahan Harus Sediakan 2 Persen Lahan untuk Makam

Tim asistensi Pemkot Cirebon dari DPRKP juga menegaskan kepada pengembang, saat penyerahan pemukiman perumahan harus sudah dalam kondisi baik dan memenuhi semua unsur PSU.

“Jika pemukiman perumahan sudah diserahkan kepada pemerintah daerah, maka harus sudah dalam kondisi baik,” tegasnya. (M Surya)

Tags: Cicih SukaesihCirebonDPRD Kota CirebonDPRKP Kota CirebonKota CirebonNanang RosadiPemkot CirebonSuara Cirebon

Admin

Berita Terkait

Cirebon

Kota Cirebon Raih UHC Awards Nasional 2026

by Muhammad Surya
Kamis, 29 Januari 2026
Cirebon

177 Warga di Kabupaten Cirebon Penderita Kusta, Bisa Sembuh, Dinkes Imbau Masyarakat Jangan Kucilkan

by Islahuddin
Kamis, 29 Januari 2026
Cirebon

Truk Kontainer Tertimpa Pohon Tumbang di Cirebon

by Baim
Kamis, 29 Januari 2026
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Kota Cirebon Raih UHC Awards Nasional 2026

Kamis, 29 Januari 2026

177 Warga di Kabupaten Cirebon Penderita Kusta, Bisa Sembuh, Dinkes Imbau Masyarakat Jangan Kucilkan

Kamis, 29 Januari 2026

Truk Kontainer Tertimpa Pohon Tumbang di Cirebon

Kamis, 29 Januari 2026

Tebing Hutan Cipanas Cirebon Longsor Tutup Akses Warga

Kamis, 29 Januari 2026
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version