KABUPATEN CIREBON, SC- Pesan berantai tentang penerapan sanksi berupa denda bagi masyarakat Kabupaten Cirebon yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, beredar luas di media sosial. Sontak, informasi itu langsung ramai diperbincangkan warganet dengan tanggapan yang beragam.
“Himbauan kepada seluruh masyarakat cirebon,Terkhusus untuk wilayah sumber. Bahwasanya pada hari selasa besok mulai beroperasi Wajib menggunakan MASKER, bagi yang melanggar akan di kenai sangsi berupa denda 100rb-150rb. Jika tidak membayar akan di kena sanksi Penjara 2bulan. Sudah di berlakukan di lampu merah sumber….sekian dan terimakasih.agar lebih lengkap informasinya tentang perda/pergub boleh,tanyakan pada pihak yg terkait. #sumber info dari pihak,Kepolisian,Dishub dan pihak yg terkait. #SumberZonaWajib_Menggunakan_Masker,” demikian rangkaian kata yang ada di dalam informasi tersebut.
Menaggapi informasi tersebut, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon, Alex Suheriyawan mengatakan, pihaknya memang pernah mendapatkan informasi bahwa gubernur akan mengeluarkan aturan tersebut pada tanggal 27 bulan Juli mendatang. Saat ini, kata Alex, pihaknya belum membahas regulasi terkait penerapan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan masyarakat ketika tidak menggunakan masker.
“Kita juga tidak mungkin serta merta menerapkan aturan itu apabila diterapkan oleh gubernur. Artinya disesuaikan dengan kondisi, kultur kewilayahan dan kearifan lokal. Karena saya rasa Kabupaten Cirebon itu kalau dalam konteks ketaatan sendiri juga cukup baik ya,” ujar Alex Suheriyawan, kemarin (23/7/2020).
BACA JUGA: FK UGJ Cirebon Bisa Periksa Sample 200 Sehari
Alex menjelaskan, untuk mengantisipasi terbitnya SK Gubernur tentang penerapan sanksi tersebut, Pemda Kabupaten Cirebon sendiri sudah menyiapkan regulasinya. Bahkan draf bayangan berdasarkan kajian-kajian lapangan sudah disiapkan. Karena, apa yang dilakukan Pemda Kabupaten Cirebon selalu menerapkan prapelaksanaan.
“Seperti sebelum ditetapkan PSBB, kita melakukan pra-PSBB dulu. Sebelum melakukan AKB, kita juga melakukan pendisiplinan masyarakat. Dan sekarang sebelum menjalankan SK Gubernur tentang sanksi AKB, kita juga sebetulnya sudah mulai melakukan kajian-kajian yang terbaik,” paparnya. (Islah)