KABUPATEN CIREBON, SC- Pembangunan sejumlah sumur artesis di area proyek Pembangkit Listrik Tanaga Uap (PLTU) tahap 2, Blok Karangtanggung, Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon diduga belum memiliki izin dari pihak terkait.
Wakil Ketua DPC LSM Cakrabuana Indonesia Bersatu (CIB), Hermansyah mengaku sangat menyayangkan pembangunan sumur bor artesis tersebut yang diduga tidak menempuh prosedural sesuai yang berlaku.
“Kami menduga adanya pelanggaran yang dilakukan PT. Hyundai terkait proyek artesis yang tak memiliki izin. Selain adanya dugaan perizinan, pembangunan sumur bor sebanyak 3 titik tersebut yang salah satunya berada tidak jauh dari mess PT Hyundai tersebut berdampak pada kekeringan dan kesulitan warga sekitar untuk memeroleh air karena tersedot oleh adanya artesis tersebut,” kata Hermansyah kepada Suara Cirebon, Senin (10/08/2020).
Karena itu, kata dia, pihaknya meminta kepada pihak terkait untuk turun dan meninjau lokasi tersebut secara langsung. “Jangan sampai dampak dari adanya artesis akan merugikan warga sekitar,” imbuhnya.
Hermansyah mengakui pihaknya sebenarnya sangat mendukung segala bentuk pembangunan yang ada di Kabupaten Cirebon, khususnya PLTU atau PT Hyundai, asalkan semuanya ditempuh sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat sekitar.
BACA JUGA: Kanci Kulon Maunya 50 Persen, Bukan 20 Persen
“Oleh karenanya kami tegaskan, dengan adanya dugaan tersebut, pihak terkait harus segera merespon, jangan sampai menimbulkan persoalan yang lebih besar dan ujungnya banyak pihak yang dirugikan,” tandas Hermansyah.
Sementara itu saat Suara Cirebon melakukan konfirmasi terkait adanya dugaan yang disampaikan Wakil Ketua LSM CIB kepada Humas PT. Hyundai, Anjar, melalui Whats App, yang bersangkutan hanya menjawab pendek. “Kami tidak tahu persoalan itu Kang,” ungkap Anjar, singkat. (Agus)