KABUPATEN CIREBON, SC- Cagar budaya di Kabupaten Cirebon ditengarai masih banyak yang terpendam. Pemkab Cirebon sudah memiliki Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk segera melakukan penelitian seluruh peninggalan sejarah di Kabupaten Cirebon.
Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Cirebon, H Hartono MM mengatakan, TACB yang disiapkan Pemkab Cirebon bertugas meneliti, mengkaji dan menetapkan semua benda cagar budaya yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon. Menurutnya, TACB sendiri akan mulai bekerja pada tahun 2021 nanti dengan target 12 lokasi penelitian. Tapi, 12 lokasi itu belum ditetapkan secara resmi untuk diteliti.
Dengan demikian, kata Hartono, masyarakat akan mengetahui keberadaan benda atau situs yang termasuk Cagar Budaya. “Nantinya masyarakat akan tahu benda mana saja yang termasuk cagar budaya,” ujar Hartono, kemarin. Dijelaskan Hartono, selama ini penelitian cagar budaya di Kabupaten Cirebon dilakukan oleh pemerintah pusat dan provinsi. Sehingga tidak bisa diandalkan karena proses yang dilakukan pusat dan provinsi memakan waktu yang lama.
Oleh karena itu, Pemkab Cirebon sengaja membentuk TACB sendiri namun sertifikasinya tetap dari pemerintah pusat. Bahkan, TACB yang dibentuk itu sudah ditetapkan melalui keputusan Bupati Cirebon. “Dengan penelitian yang akan dilakukan TACB, setidaknya dapat menambah cagar budaya baru di Kabupaten Cirebon,” kata Hartono.
Ia menjelaskan, cagar budaya yang sudah teregistrasi sudah lebih dari 40 dan tersebar diseluruh wilayah Kabupaten Cirebon. Cagar budaya yang paling banyak ditemukan berada di pusat-pusat sejarah. Namun, Hartono mengaku tidak mengingat secara detail lokasi cagar budaya tersebut.
“Salah satunya di Pendopo Bupati Cirebon, Kecamatan Lemahtamba dan Gunungjati. Dan waktu penelitiannya itu satu lokus satu bulan,” jelas Hartono. Dia menegaskan, Pendopo Bupati dan Situs di Gunungjati itu merupakan kawasan. Artinya, masih ada cagar budaya lainnya yang perlu digali, untuk diteliti di dua kawasan tersebut. Setelah ditemukan, cagar budaya itu nanti ditetapkan melalui keputusan Bupati. Sehingga, untuk menjaga kelestariannya akan dilakukan pemeliharaan oleh pemerintah daerah dan pihak-pihak tertentu. (Islah)