MAJALENGKA, SC- Kasus pencabulan gadis di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Majalengka. Dalam melakukan aksinya pelaku, AS (28) warga Kecamatan Leuwimunding berdalih bakal menikahi korban yang masih di bawah umur.
Aksi tak senonoh pelaku diketahui, setelah korban menceritakan kepada orang tuanya, bahwa ia telah dicabuli oleh pelaku. Korban pertama kali dicabuli pelaku di sebuah hotel di Kabupaten Majalengka.
Mendengar pengaduan tersebut,orang tua korban selanjutnya, melapor ke Satreskrim Polres Majalengka. Dari laporan tersebut polisi menangkap pelaku dan kini mendekam di ruang tahanan Mako Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan menjelaskan, terbongkarnya kasus tersebut, berawal orang tua korban yang melapor kehilangan anaknya yang tidak pulang selama satu minggu.
Kemudian pada tanggal 25 Juli 2020, pihak keluarga korban mendapatkan informasi bahwa korban sebut saja melati (17) (bukan nama sebenarnya) berada di Garut. “Saat itu keluarga korban langsung mencari tahu keberadaan Melati. Korban ditemukan dan membawa pulang ke rumahnya,” kata AKP Siswo dalam keterangan resminya di Mapolres Majalengka, Kamis (17/9/2020).
Selanjutnya, kata dia, pihak keluarga langsung menginterogasi korban, apa yang terjadi selama bersama pelaku tersebut. Korban pun mengakui bahwa dirinya digauli layaknya suami istri. “Korban dijanjikan akan dinikahi oleh tersangka. Akibat perbuatan tersebut, saat ini korban hamil berusia lima bulan,” katanya.
Kasat Reskrim menambahkan, modus yang dilakukan pelaku tersebut, dengan serangkaian kebohongan berupa membujuk rayu dengan menjanjikan akan menikahi, sehingga korban mau menuruti kemauan tersangka.
BACA JUGA: Kakek 10 Cucu Diduga Cabuli Empat Anak Dibawah Umur
“Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Leuwimunding, Majalengka ini, merupakan teman dekat dari orang tua korban. Bahkan, tersangka sudah dianggap seperti anak sendiri oleh orang tua korban,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal (81) atau pasal (82) UU RI No 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atau UU RI No 23 Tahun 2002 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Dins)