KABUPATEN CIREBON, SC- Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon akan segera melakukan kroscek lapangan terkait data bantuan sosial (Bansos) di Desa Jagapura Kulon, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, yang dilaporkan sekelompok warga setempat terjadi pemotongan.
Kepala Dinsos Kabupaten Cirebon, Dadang Suhendar mengatakan, kroscek lapangan akan dilakukan, Selasa (22/9/2020) hari ini. Pihaknya juga akan mengklarifikasi petugas pendamping, Puskesos, TKSK dan Pos yang menyalurkan Bansos di desa tersebut.
“Saya baru dapat laporan hari ini (kemarin, red), khusus kaitan bansos baik dari Kemensos berupa PKH dan BPNT termasuk teknis di lapangan saya perlu cek lapangan,” kata Dadang Suhendar, usai menemui pengunjuk rasa di aula Paseban, Setda Kabupaten Cirebon, Senin (21/9/2020).
Menurut Dadang, langkah tersebut diambil menyusul adanya beberapa laporan yang masuk sehingga pihaknya memang harus melakukan klarifikasi. Dadang menjelaskan, sejauh ini pihaknya baru menerima laporan kekacauan data dari satu desa, yakni desa Jagapura Kulon.
Begitupun dengan warga yang sudah melaporkan ke ranah hukum, baru satu atau dua desa saja yang dilaporkan. Namun laporan tersebut tidak berlanjut karena tidak ada bukti yang bisa ditindaklanjuti.
“Kalau terbukti, kan ada aturannya. Kalau memang ada penyunatan bansos, itu kaitannya pidana silakan ke ranah hukum,” kata Dadang.
Sebelumnya, dihadapan perwakilan demonstran yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jagapura Bersatu (AMJB), Dadang juga tegas mempersilakan AMJB untuk melaporkannya ke ranah hukum jika ada penyunatan Bansos. Karena, hal itu merupakan bentuk tindak pidana.
“Silahkan saja laporkan. Dalam bulan ini saya sudah empat kali ke kejaksaan jadi saksi, enggak masalah,” tegas Dadang.
Begitupun ketika ada pungutan dalam program bantuan PKH dan BPNT. Jika dalam proses hukum TKSK atau Puskesos terbukti melakukan tindak pidana, maka pihaknya akan langsung memberhentikan petugas tersebut. Kepada perwakilan AMJB, Dadang juga mengaku akan melakukan klarifikasi kepada pihak penyalur bansos, yakni pos pusat dan pos di desa.
BACA JUGA: Tes Swab di Kabupaten Cirebon Lampaui Target 1 Persen
Karena, kata Dadang, Bansos dari Kemensos itu tidak bisa dialihkan. Sehingga, kalau tidak tepat sasaran maka pihak pos akan mengembalikan bantuan tersebut. Sedangkan jika penerima bantuan tidak ada, pengambilan bantuan bisa dilakukan oleh ahli warisnya dengan menyertakan surat pernyataan.
“Kalau tidak ada ahli warisnya, retur. Tapi kalau yang saya dengar (dari AMJB) diambil alih oleh desa, ini yang jadi tanda tanya. Dalam aturan, bantuan bisa ditunggu maksimum tiga hari kalau orangnya tidak ada,” pungkasnya. (Islah)