KABUPATEN CIREBON, SC- Pemkab Cirebon akhirnya resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Senin (28/9/2020). Pembentukan Satgas ini sekaligus sebagai pengganti Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 yang telah ada sebelumnya.
Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg, mengakui, saat ini regulasi Satgas Covid-19 sedang dalam pembahasan di bagian hukum Setda Kabupaten Cirebon. Menurut Imron, pembentukan Satgas Covid-19 ini sebagai langkah pemulihan ekonomi Kabupaten Cirebon di era Adatptasi Kebiasaan Baru.
Selain itu, Satgas Covid-19 juga akan berperan dalam menegakkan disiplin masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan. “Disamping bagaimana menegakkan disiplin masyarakat dan penanggulangan Covid-19, juga ada pemulihan ekonomi. Jadi ada keseimbangan antara penanganan Covid-19 ini, tidak membuat ekonomi jatuh dan sebaliknya,” ujar Imron.
Disisi lain, seluruh bidan di Kabupaten Cirebon diminta untuk turut serta terlibat dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di tingkatan desa. Menurut Imron, salah satu penyebab dari terus meningkatnya jumlah penderita Covid-19 di Kabupaten Cirebon, ialah akibat kurangnya pemahaman masyarat terhadap virus. Bahkan, masih banyak warga yang tidak percaya dengan adanya virus korona ini. “Ini karena pemahaman masyarakatnya rendah,” jelas Imron.
Ia juga mengakui, di Kabupaten Cirebon masih banyak masyarakat yang berpendidikan rendah. Oleh karena itu, Imron meminta kepada bidan desa, untuk lebih rutin lagi memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait Covid-19 ini. Dengan adanya dukungan dari para bidan desa di Kabupaten Cirebon, kata Imron, diharapkan pemahaman masyarakat juga bisa lebih meningkat.
“Minimalnya memahami pentingnya menjaga kesehatan untuk pribadi dan keluarganya,” papar Imron. Meski demikian, Imron juga mengapresiasi tugas-tugas yang sudah dilaksanakan oleh bidan di Kabupaten Cirebon. Oleh karenanya, lanjut Imron, pihaknya akan terus berupaya untuk memberikan yang terbaik kepada 1600 bidan yang ada di Kabupaten Cirebon. Dari jumlah tersebut, baru 500 bidan yang menjadi Aparatus Sipil Negara (ASN).
“Kalau saja pegawai negeri itu wewenang Bupati, saya angkat semua bidan yang masih honorer,” tandas Imron. Namun saat ini, kebijakan penerimaan pegawai negeri itu ditentukan semuanya oleh pemerintah pusat. Untuk diketahui, saat ini Kabupaten Cirebon masih kekurangan pegawai negeri sekitar 10 ribu orang. (Islah)