KABUPATEN CIREBON, SC- Tahun iniPemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon tidak merekomendasikan pelaksanaan muludan yang biasa digelar di sejumlah lokasi di Kabupaten Cirebon.
Larangan tersebut, secara resmi dikeluarkan Pemkab Cirebon melalui Surat Edaran (SE) yang ditandatangani langsung oleh Bupati Cirebon, Drs H Imron, M.Ag. Pemkab Cirebon melarang kegiatan muludan itu demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg, mengatakan, larangan pelaksanaan muludan dilakukan, menyusul perkembangan penyebaran corona virus di Kabupaten Cirebon. Hal itu, terlihat dari angka pertambahan kasus positif Covid-19 yang menunjukkan tren semakin naik. “Sehingga potensi penyebaran dan penularan Covid 19 semakin tinggi,” ujar Imron, Rabu (30/9/2020).
Dengan tidak mengurangi rasa khidmat dan menjunjung tinggi nilai luhur budaya, kata Imron, pada masa pandemi Covid-19 ini Pemkab Cirebon harus meniadakan kegiatan muludan yang sebelumnya dilaksanakan secara rutin setiap tahun.
Seperti diketahui, di dalam surat tersebut juga tertulis, pelaksanaan kegiatan ritual dan adat istiadat muludan diperbolehkan hanya di lingkungan setempat. Dengan kata lain, pelaksanaan muludan hanya bersifat internal namun dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. “Muludan hanya dilaksanakan bersifat internal dan tetap melaksanakan protokol kesehatan,” ungkapnya. (Islah)