Antisipasi Ketersediaan Lahan Pemakaman Milik Desa yang Mulai Penuh
KABUPATEN CIREBON, SC- Pemkab Cirebon akan segera membangun Tempat Pemakaman Umum Daerah (TPUD).
Kabid Kebersihan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Fitroh Suharyono, mengatakan, Pemkab Cirebon akan membangun tiga TPUD. Rencananya, TPUD dibangun dengan konsep Ruang Terbuka Hijau (RTH), sehingga nantinya keberadaannya akan menjadi bagian dari RTH di Kabupaten Cirebon. Saat ini prosesnya sedang dalam tahap pengajuan pengadaan lahan.
Fitroh menyebut, TPUD akan dibangun di bagian timur, tengah dan barat Kabupaten Cirebon. Fitroh menyampaikan, pembangunan TPUD itu berdasarkan Perda nomor 6 tahun 2020 tenatang penyelenggaraan pemakaman.
“Kita masih mengajukan, luas lahannya masing-masing TPUD sekitar 3 hektare,” katar Fitroh, Jumat (2/10/2020).
Menurut Fitroh, pengadaan TPUD mendesak dilakukan mengingat lahan untuk pemakaman umum di tiap-tiap desa sudah semakin menyempit. Kondisi itu terjadi, karena jumlah penduduk yang semakin meningkat dan pemukiman penduduk semakin banyak serta kebutuhan masyarakat akan lahan juga semakin tinggi.
“Makanya, Pemda Kabupaten Cirebon dituntut segera bisa membangun TPUD,” kata Fitroh.
Saat ini, kata dia, proses yang dilakukan pihaknya sedang dalam tahap pengajuan pengadaan lahan. Namun, Fitroh belum bisa menjelaskan titik lokasi di tiga wilayah tersebut. Pasalnya, pihaknya masih melihat-lihat kondisi lahan yang menjadi milik Pemda Kabupaten Cirebon.
Terlebih, saat ini sudah banyak pengembang perumahan yang sudah melakukan serah terima fasum dan fasosnya kepada Pemkab Cirebon. Dengan telah dilakukannya serah terima tersebut, maka fasum dan fasos perumahan otomatis menjadi milik Pemda. Termasuk dua persen lahan dari perumahan yang dialokasikan sebagai tempat pemakaman.
Fitroh menjelaskan, Pemkab Cirebon bisa memanfaatkan dua persen lahan dari tiap-tiap perumahan untuk TPUD jika lokasinya memungkinkan untuk dikumpulkan disatu titik. Namun, diakui Fitroh, pihaknya belum mempunyai formula untuk proses tukar guling lahan tersebut.
“Kita belum punya formula, apakah tanah itu dijual untuk ditukar gulingkan atau bagaimana, masih kita kaji. Tapi yang jelas, target kita tahun 2022 sudah ada TPUD,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon, Alex Suheriyawan, mengatakan, pihaknya mendorong ditetapkannya pemakaman khusus bagi pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Hal itu, sebagai antisipasi terjadinya lonjakan di masa yang akan datang.
BACA JUGA: Ramdhoni: Kunker untuk Bangun Kabupaten Cirebon
Meskipun saat ini di Kabupaten Cirebon tidak ada penolakan terhadap jenazah positif Covid-19, kata Alex, namun Pemerintah tetap harus menyiapkannya sebagai antisipasi jika terjadi situasi yang tidak terduga.
“Legal formalnya sudah selesai untuk antisipasi kedepan. Saya pikir kita akan lebih masif dan komprehensif,” kata Alex. (Islah)