KABUPATEN CIREBON, SC- Angka kekerasan terhadap anak di masa pandemi Covid-19 ini cukup meningkat. Peningkatan kasusnya didominasi kekerasan seksual sebanyak 52 persen. Mayoritas, tindak kekerasan seksual terjadi melalui media sosial (medsos).
Hal itu disampaikan Sekjen Komnas Perlindungan Anak, Dhanang Sasongko usai mengukuhkan pengurus Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya, di aula Nyi Mas Gandasari Setda Kabupaten Cirebon, kemarin (5/10/2020).
Menurut Dhanang, dari jumlah persentase tersebut, sebanyak 20 persen kejahatan seksual dilakukan oleh orang terdekat. Bahkan beberapa di antaranya ada hubungan sedarah atau inses.
“Selama 2020 ini yang sudah dilaporkan Komnas Perlindungan Anak ada sekitar 28 kasus, di semester kedua ini. Kalau se-Indonesia jumlahnya ada 1600 kasus dan 52 persen kekerasan seksual melalui medsos. Ini harus jadi pelajaran untuk semua, selama anak kita belajar dari rumah,” ujar Dhanang.
Untuk wilayah Jawa Barat, kata Dhanang, angka kekerasan terhadap anak berada di daerah Sukabumi, Bekasi dan Cianjur. Namun, jika dibandingkan dengan Jawa Timur, angka kekerasan terhadap anak di Jawa Barat masih berada di bawahnya. Sedangkan di Kabupaten Cirebon sendiri, sambung dia, kasus kekerasan terhadap anak yang sempat viral, yaitu hanya kejadian orang tua membuang anak saja.
Dhanang menyebut, di Kabupaten Cirebon jarang sekali terjadi kekerasan anak yang beritanya sampai viral seperti di Sukabumi.
“Kebanyakan Sukabumi. Dan pelaku kekerasan itu, biasanya mereka dulu sebagai korban,” kata Dhanang.
Ia menyampaikan, saat ini beberapa kota dan kabupaten di Indonesia terus memperbaiki status tentang daerah ramah anak. Indikatornya, dengan adanya taman bermain bagi anak dan kelompok masyarakat yang memberikan ruang bagi perlindungan anak.
“Dengan adanya pengukuhan ini, diharapkan angka kekerasan di kabupaten dan kota bisa menurun. Karena sebenarnya kita bisa mencegah. kita bisa bersama-sama mengupayakan membangun sistem perlindungan anak yaitu gerakan perlindungan anak di tiap desa,” tuturnya.
BACA JUGA: Kasus Kekerasan pada Anak Meningkat
Dan peran Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya i dalam memberi pendampingan hukum, imbuh Dhanang, ialah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan mengumpulkan barang bukti. Karena, terkadang masyarakat sendiri takut untuk melapor dan tidak berani menyampaikan apa yang terjadi kepada pihak berwajib. Selain itu, Komnas Perlindungan anak juga meminta kepolisian untuk memproses kasusnya sesuai undang-undang yang berlaku.
“Kemudian terhadap korban, kita biasanya melakukan psiko sosial, termasuk juga kepada keluarga korban supaya traumanya hilang. Kalau trauma enggak hilang, anak tidak akan sesuai tumbuh kembangnya,” ungkapnya. (Islah)