Pandemi Covid-19 Berdampak Besar pada Kemampuan Wajib Pajak
KABUPATEN CIREBON, SC- Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cirebon menggelar acara pelepasan petugas pengawasan dan pengendalian (cheker) pajak daerah dalam kegiatan yang digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati Cirebon, Kamis (8/10/2020).
Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi mengatakan, pandemi Covid-19 merupakan tantangan baru bagi Indonesia juga dunia untuk melakukan berbagai berbagai perubahan sosial dan ekonomi yang begitu cepat.
Berbagai perubahan yang terjadi dengan cepat itu, menurut Imron, membawa implikasi pada pengelolaan penerimaan negara. Karenanya, menurut dia, diperlukan langkah langkah cepat dan tepat dalam rangka optimalisasi pendapatan khususnya pajak daerah.
“Salah satu langkah inovasi dalam penerimaan pajak daerah tersebut yaitu pengawasan dan pengendalian pemungutan pajak daerah oleh petugas checker,” kata Imron, dalam sambutannya di acara tersebut.
Imron mengungkapkan, penerimaaan pajak daerah sampai dengan semester I tahun 2020, mengalami tekanan yang sangat berat akibat pandemi Covid 19. Pada semester ini total penerimaan pajak daerah menunjukan capaian sebesar Rp 86.057.778.854,00 atau sebesar 42,22% dari target penerimaan dengan pertumbuhan 1,21% dari semester l tahun sebelumnya.
Meski kita mampu menahan petumbuhan ekonomi positif pada triwulan I nyatanya perlemahan usaha dan perlambatan pertumbuhan ekonomi pada triwulan ll tahun 2020 terjadi cukup dalam sehingga berdampak juga pada penerimaan pajak daerah kita.
“Alhamdulilah, dengan adanya pelonggaran PSBB, berdampak pada penerimaan pajak daerah pada triwulan III yang mengalami surplus Rp. 6.382.086.806,00 atau sebesar 4,45% dari triwulan lll tahun sebelumnya,” ujarnya.
Menurutnya, di masa pandemi Covid 19 ini harus menjaga kesehatan dan berprilaku hidup bersih dan sehat agar terhindar dari penyebaran virus Covid- 19.
“Tetapi bukan berarti kita harus berdiam diri. Dengan adaptasi baru (akb), dan kita berharap, Bappenda tetap produktif untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah sebab pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting,” katanya.
BACA JUGA: Bupati Kunjungi Kecamatan Palimanan
Sementara itu, Kepala Bappenda, Erus Rusmana, mengatakan, sambil menunggu pelaksanaan penerapan pajak daerah berbasis elektronik yaitu penempatan alat perekan transaksi pada tempat usaha wajib pajak yang akan dilaksanakan pada triwulan IV tahun 2020.
Pihaknya akan melakukan pengawasan secara real time baik dengan penempatan petugas checker maupun dengan penempatan alat perekam transaksi.
“Bappenda tahun ini akan memasang 110 alat perekam data transaksi pada 4 jenis usaha wajib pajak daerah yaitu hotel, restoran, hiburan dan parkir,” kata Iyus, panggilan akrab Erus Rusmana
Menurutnya, pengawasan kegiatan dan pemeriksaan terhadap upt pajak dan wajib pajak di wilayah Kabupaten Cirebon dilaksanakan agar pemeriksaan pajak sebagai tindakan pengawasan atas pelaksanaan sistem self assesment dan tingkat kepatuhan wajib pajak.
“Adapun tujuannya untuk mengetahui kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak tepat pada waktunya dan jujur dalam penerimaan omset sebagai dasar pajak yang nantinya akan dilaporkan dan disetorkan pajaknya,” katanya.
Erus menjelaskan, untuk menguji kepatuhan masyarakat atau wajib pajak dalam melaksanakan pembayaran perpajakan sesuai dengan perundang-undangan, kesadaran wajib pajak atas proses perpajakan dan kesadaran membayar pajak sangat diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak karena pentingnya suatu kesadaran untuk membayar pajak sangat diperlukan.
“Selain pemeriksaan, pengawasan dalam pajak self assesment sangat diperlukan sehingga dalam kegiatan ini terdapat petugas cheker untuk mengawasi wajib pajak yaitu pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) pajak parkir dan pajak restoran,” paparnya.
BACA JUGA: Bupati Optimistis Smart Village Bakal Terwujud
Sementara, Cirebon ditempatkan untuk mencatat data penambangan yang valid selama 15 hari kerja. Petugas cheker wajib pajak parkir ditempatkan di beberapa objek parkir yang diduga pajaknya tidak sesuai dengan omzet yang diterima dengan omset yang disetorkan pajaknya.
“Begitu pula dengan wajib pajak restoran yang kami tempatkan petugas cheker di wajib pajak tersebut karena kami duga wajib pajak tersebut belum memasukan pajak restoran 10% terhadap konsumen dan pajaknya belum dibayarkan sesuai dengan omzet. Melalui kegiatan pengawasan dan pengendalian (cheker) pajak daerah dlharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah serta dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan wajib pajak terhadap kewajiban pajak daerah,” pungkasnya. (Joni)