Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Berita Utama

Dipungut Rp45 Juta per Orang dan Ditempatkan di Rumah Kotor, Penampungan TKI Ilegal di Cirebon Digerebek

by Arif Rahman
Senin, 19 Oktober 2020
in Berita Utama
Reading Time: 3 mins read
A A
Dipungut Rp45 Juta per Orang dan Ditempatkan di Rumah Kotor, Penampungan TKI Ilegal di Cirebon Digerebek

CALON TKI yang dijanjikan akan diberangkatkan ke Taiwan dan Polandia saat penggerebekan penampungan TKI ilegal di Plumbon, Kab. Cirebon, Sabtu (17/10) malam. (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

KABUPATEN CIREBON, SC- Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggerebek tempat penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau TKI ilegal di tiga lokasi di wilayah Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Sabtu (17/10) malam.

Di tempat itu, petugas mendapati 25 orang CPMI atau calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dijanjikan akan diberangkatkan ke Taiwan dan Polandia.   

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, para calon TKI itu ditempatkan di tiga rumah berbeda masing-masing di perumahan Roro Cantik Desa Plumbon, Desa Karang Asem dan di Perumahan Griya Kejuden, Kecamatan Plumbon.

“Jumlah totalnya ada 25 orang. Mereka dijanjikan akan diberangkatkan ke Taiwan dan Polandia. Ada yang baru dua bulan tapi ada juga yang sudah lebih dari satu tahun, tapi sampai kini belum ada yang diberangkatkan,” kata Benny, usai penggerebekan.  

Menurut Benny, tiga tempat penampungan tersebut dikelola oleh Titin Marsinih yang mengaku sebagai sponsor atau calo TKI. Titin Marsinih melakukan perekrutan dan menampungnya di tiga tempat tersebut. Sesuai aturan, kata Benny, yang berhak mengelola penampungan calon TKI adalah perusahaan Balai Latihan Kerja (BLK) luar negeri.

Benny menjelaskan, pihaknya akan melihat pasal-pasal tentang tindak pidana perdagangan orang dari kejadian tersebut.

“Tapi bahwa unsur penampungan tidak resmi adalah fakta, kita sudah lihat sendiri. Perseorangan tidak boleh melakukan penampungan kepada mereka calon PMI. Karena penampungan hanya bisa dilakukan perusahaan BLK luar negeri,” tegas Benny.

Setelah diselidiki, rata-rata calon TKI dipungut biaya mulai dari Rp 45 juta hingga Rp 52 juta.

“Ada pihak-pihak tertentu yang mengambil keuntungan dan penghematan sebesar-besarnya. Rata membayar Rp 45 juta hingga Rp 52 juta. Ini baru sementara, belum lagi ada permintaan lain hingga berangkat ke negara penempatan,” kata Benny.

Benny mengatakan pemberangkatan melalui cara ilegal berisiko besar terhadap keselamatan TKI, seperti rentan terjadinya kekerasan fisik dan seksual, upah dibayar tak sesuai kontrak, eksploitasi, jam kerja melebihi batas, putus hubungan kerja sepihak dan lainnya.

“Negara hadir untuk memberikan perlindungan,” kata Benny.

Benny menambahkan permintaan biaya untuk berangkat ke negara penempatan sudah diatur oleh pemerintah.

“Untuk biaya itu, negara penempatan terkait seperti Taiwan sekitar Rp 17 juta. Di sini over, melebihi ketentuan yang ada. Meminta uang di luar ketentuan yang diatur, ini bisa dikatakan kejahatan,” kata Benny.

Menurutnya, pengelola tempat penampungan tersebut bekerja sama dengan salah satu perusahaan bernama PT Lintas Cakrabuana yang beralamat di Cilacap, Jawa Tengah. Namun, dari hasil penelusuran BP2MI, ternyata PT tersebut tak ditemukan. Di dalam daftar perusahaan yang ada pada sistem BP2MI, hanya ditemukan PT Lintas Cakrawala Buana. Oleh karenanya, BP2MI akan menindaklanjuti legalitas status PT Lintas Cakrabuana itu.

“Artinya apakah kesalahan yang dilakukan Titin ini.  Mulai besok kita akan koordinasi dengan ketenagakerjaan, apakah ada izin atau sudah dicabut. Legal atau ilegal. Tapi hal-hal lainnya kita lihat penampungan ilegal adalah fakta yang bisa dikenakan. Kemudian, bisa indikasikan pada perdagangan orang,” terang Benny.

Selain itu, Benny juga merasa prihatin dengan tempat penampungan diduga ilegal itu. Pasalnya, penampungan tersebut dinilai tidak layak karena kotor dan berbau.

“Ini menjadi perhatian pemerintah,” paparnya.

Sementara, Titin Marsinih mengaku sudah menjalankan usahanya itu selama tiga tahun. Ia mengaku hanya merekrut dan menampung calon TKI di tempat tersebut.

“Ada yang bawa ke sini, saya tidak cari langsung. Kalau untuk TKI laki-laki baru satu tahun,” katanya. (Islah)

Tags: BP2MIPekerja Migran IndonesiaSuara CirebonTKI Ilegal

Arif Rahman

Berita Terkait

Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Berita Utama

Kabupaten Cirebon Siaga Bencana Hingga Maret 2026

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Berita Utama

DPUTR Target 2028 Semua Jalan di Kabupaten Cirebon Mulus

by Islahuddin
Kamis, 4 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version