Ketua Pimpinan Pusat GP Ansor, Mohammad Nuruzzaman mengatakan, Gus Nur dilaporkan oleh Pimpinan LBH GP Ansor atas dugaan melakukan ujaran kebencian terhadap para tokoh Nahdatul Ulama (NU), termasuk Ketua PBNU KH Said Aqil Siraj dan organisasi NU itu sendiri.
Menurut Nuruzzaman, ujaran itu dilakukan Gus Nur saat melakukan video wawancara (podcast) yang dilakukan Refly Harun dan disebarkan di chanel Youtube Refly Harun yang viral baru-baru ini.
“Tadi laporanya diterima langsung oleh Direktur Siber Bareskrim Polri,” kata Nuruzzaman, saat usai melakukan kegiatan distribusi masker di Kantor PCNU Kabupaten Cirebon, Kamis (22/10/2020).
Menurutnya, laporan yang dilakukan sudah melalui kajian terlebih dahulu untuk mengetahui pasal-pasal yang bisa menjerat Gus Nur.
“Kami serius melaporkan kasus ini karena sudah menghina Ketua Umum PBNU dan warga NU,” tegas Nuruzzaman.
Selain Gus Nur, LBH GP Ansor juga memastikan akan melaporkan Refly Harun karena diduga menyebarkan video tersebut, dalam channel youtube pribadinya.
“Di dalam video itu kan bersama Refly Harun, maka dia juga turut dilaporkan karena dianggap sudah menyebarkan,” ungkapnya.
Meski demikian, ia meminta agar warga NU tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat hukum. Tidak melakukan tindakan dengan cara kekerasan dan tidak boleh ada yang melakukan persekusi.
“Karena Ansor merupakan organisasi komando dan pimpinan pusat memerintahkan untuk menempuh jalur hukum,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua PCNU Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim Syaerozie sudah terlebih dahulu melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri, pada Rabu (21/10). Pria yang akrab disapa Kang Aziz itu mengaku, melaporkan Gus Nur ke Bareskrim karena saat melihat video tersebut dirinya sedang berada di Jakarta.
“Kemarin (Rabu 21/10) kita laporkan jam 12 siang kemudian baru diputuskan jam 4 sore diterima seluruh berkasnya. Insyaallah dalam waktu cepat Bareskrim akan memproses laporan kita,” kata Aziz, Kamis (22/10/2020).
BACA JUGA: Sampaikan Unek-unek ke Komisi IX DPR
Menurut Aziz, laporan itu sengaja ia lakukan atas inisiatifnya sendiri karena ia melihat tindakan yang dilakukan Gus Nur merupakan pelecehan yang luar biasa terhadap tokoh dan organisasi NU.
“Dia sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap NU, bahkan sebelumnya sudah pernah ada putusan hukum dari Pengadilan Surabaya dengan kasus yang hampir sama yaitu ujaran kebencian,” kata Aziz.
Aziz menuturkan, dalam video tersebut Gus Nur mengumpamakan PBNU sebagai bus dan jemaahnya adalah penumpangnya. Dimana, sopir bus, kernet dan kondekturnya ugal-ugalan dan mabuk serta jamaahnya disebut liberal bahkan PKI.
“Dalam video itu dia menyatakan, bahwa NU ini seperti bus yang dikemudikan oleh sopir yang ugal-ugalan, kondekturnya mabuk, kernetnya juga mabuk, jamaahnya, pengikutnya ini liberal, sekuler bahkan menyebut PKI,” ujarnya.
Ia berharap, Polisi segera menangkap Gus Nur, karena kalau dibiarkan dikhawatirkan memunculkan pernyataan-pernyataan yang akan memecah belah antarormas bahkan antarumat Islam.
“Orang model Gus Nur ini harus cepat ditangkap lalu diadili sehingga tidak ada lagi dari unsur kita yang ingin memecah belah warga Indonesia sendiri,” tegasnya.
BACA JUGA: Banom NU Peduli Bersihkan Sampah Saluran Air
Sebagai Ketua PCNU, dirinya mengaku khawatir kasus tersebut akan diambil tindakan oleh elemen NU jika tidak segera diproses. Sebagai organisasi massa yang besar, ia khawatir elemen lain NU seperti Ansor dan Banser akan bertindak sendiri.
“Ini jauh lebih membahayakan. Jadi kalau perlu, laporan masuk segera disidik agar kasus ini benar-benar clear. Kita tahu siapa pemecah belah bangsa dan yang melakukan ujaran kebencian,” pungkasnya. (Islah)