CIREBON, SC- Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon menandatangani kerjasama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di gedung Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) lantai 5 kampus setempat, Jum’at (30/10/2020).
Penandatangan kerjasama ini dalam rangka untuk meningkatkan pengawasan terhadap persaingan usaha, sebagaimana tugas dan wewenang KPPU yang di atur dalam UU No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha dan UU No 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
Dalam sambutannya, Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon Cirebon, Dr H Sumanta M.Ag yang berhalangan hadir dan diwakilkan oleh Wakil Rektor 1, Dr H Saefudin Zuhri M.Ag menyampaikan rasa terimksh nya kepada KPPU yang sudah memberikan kepercayaan kepada IAIN Cirebon untuk pengawasan persaingan usaha yang diwujudkan dengan penandatangan nota kerjasama.
Saefudin Zuhri juga menjelaskan bahwa IAIN Cirebon sebelumnya juga sudah bekerjasama dengan sejumlah lembaga, seperti KPK, KPU dan KPI.
“Dan hari ini kita bekerjasama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU),” ujar Warek 1, seraya mengucapkan terimakasih atas kepercayaan tersebut.
Menurut Saefudin Zuhri, kerjasama ini sebagai langkah strategis dalam mengisi RPJM, terlebih di IAIN memiliki Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam yang akan dikembangkan menjadi dua fakultas yakni Fakultas Syariah dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam.
“Jadi intinya, nanti detail-detailnya akan dibicarakan lebih lanjut, yang penting di antara kedua belah pihak bisa saling menguntungkan,” tandasnya kepada fokus Cirebon.
Saefudin Zuhri juga menyatakan, jika kerjasama ini juga bisa sebagai bentuk di mana IAIN SNJ Cirebon bisa mengimplementasikan kurikulum kampus merdeka dan merdeka belajar.
“Disitu ada salah satu opsi atau pilihan yaitu magang. Jadi mahasiswa kita ada pilihan magang selama dua semester di institusi-institusi di luar kampus kita. Jadi dengan KPPU misalnya mahasiswa kita dari fakultas syari’ah, akuntasi syariah dan ekonomi syariah, mereka bisa magang dan itu diakui oleh kita sebagai SKS,” ujar Saefudin Zuhri.
Sementara terkait kerjasama tersebut, pihaknya akan terlebih dahulu membicarakan secara detail, apa-apa saja yang bisa dikerjasamakan, karena ini sifatnya masih awal, tentu nanti akan ada tindak lanjutnya, yang terpenting dari kerjasama ini ada saling menguntungkan pada kedua belah pihak.
Sementara itu, penandatanganan nota kerjasama dilakukan langsung oleh Ketua KPPU RI Kurnia Toha dan dari pihak IAIN dilakukan oleh Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon melalu Wakil Rektor 1, Dr H Saefudin Zuhri M.Ag.
Ketua KPPU, Kurnia Toha mengatakan kerjasama antara KPPU dan IAIN Cirebon adalah upaya meningkatkan internalisasi nilai-nilai persaingan usaha, khususnya dikalangan mahasiswa dan akademisi serta masyarakat pada umumnya.
Kurnia Toha juga menyatakan KPPU dan perguruan tinggi memiliki hubungan yang cukup baik. Dalam setiap tahunnya pihaknya juga sering menerima mahasiswa magang dari berbagai PTN dan PTS yang jumlahnya cukup banyak.
“Hukum persaingan usaha sehat memang harus sering kami sosialisasikan kepada semua kalangan masyarakat agar tidak tercipta monopoli, di mana yang besar menguasai usaha kecil,” katanya.
Maka eksistensi kampus ini bisa membantu dalam mensosialisasikan hukum persaingan usaha sehat kepada masyarakat. Sebab, KPPU tidak mampu melaksanakan amanah dua UU tersebut, maka diperlukan kerjasama dengan stakeholder, salah satunya adalah perguruan tinggi.
Kurnia Toha juga menjelaskan bahwa KPPU di Indonesia baru ada 6 kantor wilayah di Indonesia dan Cirebon masuk dalam KPPU Kanwil 3.
Dijelaskan, dalam tugas dan kewenangannya, sebagaimana amanat UU No 5 Tahun 1999 dan UU No 20 Tahun 2008, KPPU baru hanya melakukan sebatas pencegahan, dan belum ada yang sampai ke judicial review.
“Jadi kami, KPPU bertugas untuk memberikan pendapat setiap kebijakan ekonomi, baik pusat maupun daerah. Tetapi jika ada kebijakan daerah yang dikeluarkan dan dianggap tidak sehat untuk usaha ekonomi, maka KPPU akan turun ke daerah untuk menyelesaikannya,” tandasnya.
Guntur Saputra Saragih dalam konteks urgensi kerjasama ini mengatakan, pada dasarnya kita mempunyai kewenangan dalam hal kebijakan, advokasi dan penegakan hukum, dan tentu saja kita melibatkan berbagai pihak salah satunya adalah Perguruan Tinggi dan kita berharap bisa bersinergi.
“Karena kampus juga bisa memberikan pemikiran intelektualnya terhadap mengkiritisi kebijakan yang bisa menjadi dasar rekomendasi atau juga melihat bagaimana pelanggaran persaingan usaha di daerah,” tutur juru bicara KPPU kepada fokus cirebon.
Diakhir acara, Komisioner KPPU, Yudi Hidayat SE M.Si memaparkan tentang KPPU dan hukum persaingan usaha Indonesia.
Mengawali paparanya, Yudi menjelaskan soal kedudukan KPPU sebagai lembaga non struktural (independen) yang dibentuk oleh UU No 5 Tahun 1999 dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.
Terkait tugas, KPPU selain bekerjasama dengan sejumlah Perguruan Tinggi di Indonesia juga dengan institusi-institusi lainnya, termasuk kerjasama dengan NU terkait Fiqh persaingan usaha.
Yudi juga menjelaskan peran KPPU secara nasional dalam menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi nasional sebagai upaya mensejahterakan rakyat, menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah, dan kecil, mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, serta efektivitas dan efisiensi kegiatan usaha.
KPPU juga telah membentuk Direktorat Ekonomi, yang mana hal ini termasuk dalam upaya untuk terus mendukung perekonomian nasional yang semakin berkembang yaitu melalui pelaksanaan kajian industri nasional.
“Jadi tugas KPPU itu ada 4, yaitu penegakan hukum, penilaian marger dan akuisisi, pemberian saran dan pengawasan,” jelasnya menutup rangkaian acara penandatangan nota kerjasama tersebut. (Arif)