KABUPATEN CIREBON, SC- Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran (SE) berisi larangan beroperasi bagi kendaraan besar di masa arus balik libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW, terhitung sejak hari Sabtu (31/10/2020) hingga Senin (2/11/2020) pukul 08.00 WIB.
Terkait hal tersebut, kendaraan besar dari arah Jawa Tengah menuju Jakarta dikeluarkan dari tol di Gerbang Tol (GT) Palimanan 4 ke jalur arteri Pantura. Hal itu dikemukakan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi saat memimpin kegiatan penyekatan kendaraan besar di GT Palimanan 4 Tol Palikanci, Sabtu (31/10/2020).
“Kendaraan besar dari arah Jawa Tengah menuju Jakarta dialihkan seluruhnya ke jalur arteri, karena jalur tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan pribadi dan angkutan penumpang,” kata Syahduddi.
Ia menyampaikan, pengalihan arus dikhususkan bagi kendaraan besar sumbu tiga ke atas itu untuk mengurangi beban jalur tol yang mengarah ke Jakarta.
Syahduddi menjelaskan, tidak semua kendaraan besar sumbu tiga ke atas dilarang melintasi jalur tol. Bagi kendaraan besar yang mengangkut kebutuhan pokok masyarakat seperti sembako, air minum kemasan, BBM, BBG, pupuk, dan lainnya masih diperkenankan melewati jalur tol.
Menurut Syahduddi, kendaraan besar yang dilarang melintasi jalur tol ialah kendaraan yang mengangku hasil tambang mulai dari batu, pasir, tanah, dan sejenisnya.
“Arus balik libur panjang juga sudah mulai terlihat sejak dinihari tadi, namun belum signifikan. Dari catatan pengelola Tol Cipali, dari dinihari sampai siang ini sedikitnya ada 8 ribuan kendaraan melintas dari arah Jawa Tengah menuju Jakarta,” jelas Syahduddi.
Selain itu, pihaknya juga telah menyiapkan rekayasa arus lalu lintas saat terjadi kepadatan kendaraan di jalur tol. Jika arus lalu lintas mulai padat, maka kendaraan akan dikeluarkan di gerbang tol sebelumnya.
“Kalau di GT Palimanan Tol Cipali ini padat, nanti kendaraannya dikeluarkan di GT Plumbon. Rekayasa ini juga berlaku saat terjadi kepadatan arus kendaraan di gerbang tol lainnya di wilayah Kabupaten Cirebon,” kata dia.
Nantinya, kata Syahduddi, kendaraan yang dikeluarkan dari jalur tol di GT Plumbon Tol Palikanci akan diizinkan masuk kembali setelah melintasi wilayah Kabupaten Cirebon. Rekayasa tersebut akan diterapkan ketika antrean kendaraan di gerbang tol mencapai 1-5 km, dan akan dinormalkan kembali saat arus lalu lintasnya sudah terurai atau antreannya habis.
Syahduddi juga menyebut, penyekatan kendaraan besar sumbu tiga ke atas juga merupakan bagian dari rekayasa lalu lintas yang dilaksanakan jajaran Polresta Cirebon. Sebab, arus balik libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW mulai terlihat sehingga perlu dilakukan upaya-upaya untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan.
“Kami memprediksi puncak arus balik libur panjang kali ini terjadi mulai Minggu (1/11/2020) pagi hingga malamnya. Personel juga sudah diploting untuk memastikan kelancaran dan keamanan arus balik nanti,” kata Syahduddi.
BACA JUGA: Peningkatan Arus Lalu Lintas Diprediksi Sore Ini
Bahkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pengelola jalan tol untuk mengantisipasi kepadatan arus kendaraan di rest area. Jika terjadi antrean kendaraan, maka rest area tersebut akan ditutup sementara. Para pengendara akan diarahkan untuk beristirahat di rest area selanjutnya. Dan rest area akan dibuka kembali saat pengendara yang beristirahat mulai melanjutkan perjalanannya.
Syahduddi juga memprediksi arus balik libur panjang di jalur Pantura akan terjadi mulai Sabtu malam hingga keesokan harinya. Oleh karena itu, pihaknya menerjunkan personel gabungan dari Polresta Cirebon, Dishub Kabupaten Cirebon, Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, dan lainnya untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan.
Personel gabungan akan mengurai arus lalu lintas saat terjadi kepadatan kendaraan di sepanjang jalur arteri Pantura Kabupaten Cirebon. Ia menambahkan, jalur Palimanan hingga perbatasan Kabupaten Cirebon dan Indramayu merupakan titik rawan kemacetan lalu lintas.
“Karena di sepanjang jalur itu terdapat pasar tumpah yang berpotensi mengakibatkan kepadatan arus lalu lintas,” ungkapnya. (Islah)