KABUPATEN CIREBON, SC- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cirebon mempersilakan masyarakat untuk memboikot produk-produk asal negara Prancis, sebagai bentuk protes terkait peryataan Presiden Perancis Emanuel Macron, yang dianggap telah menistakan agama Islam dan melecehkan Nabi Muhammad SAW, dengan syarat tidak merusak sendi-sendi ajaran agama Islam.
Hal itu dikemukakan Wakil Ketua MUI Kabupaten Cirebon, KH Wawan Arwani saat diminta tanggapannya terkait peryataan Presiden Perancis, Emanuel Macron tersebut.
“Pernyataan Macron telah membuat jutaan umat Islam marah dan tersakiti hatinya. Secara pribadi saya merasa tersinggung dan menyayangkan akan pernyataan yang seharusnya tidak dilontarkan oleh Macron,” kata Kang Wawan panggilan akrabnya kepada Suara Cirebon, dalam keterangan singkat melalui saluran telepon, Senin (2/11/2020).
Menurutnya, apa yang dilakukan Macron merupakan cermin ketidakpahaman sang presiden terhadap ajaran Islam.
“Ini menunjukkan suatu kebodohan yang dialami oleh Macron, dan jadi bukti bahwa banyak orang lain di luar Islam yang tidak paham dengan agama Islam. Padahal Islam itu agama yang menjunjung tinggi kebebasan, tetapi bukan kebebasan yang menghina, melecehkan, menistakan, dan kebebasan-kebebasan lain yang dapat menyakiti hati manusia lain,” ujarnya.
Untuk menyikapi hal tersebut, lanjut Wawan, sebagai umat Islam yang beriman dan mencintai Nabinya, harus melakukan tindakan terhadap kejadian itu. Wawan menyatakan, bahwa pemboikotan produk-produk asal Perancis merupakan tindakan yang tepat untuk dilakukan.
“Kita harus bereaksi cepat, namun jangan sampai merusak sendi-sendi ajaran agama Islam. Saya rasa, perlu ada dialog antara Pemerintah Perancis dan umat Islam secara terbuka. Selain itu, pemboikotan produk-produk Perancis menjadi hal yang tepat, karena secara hukum dibolehkan dan menunjukkan bahwa kita bisa memberikan pelajaran untuk Macron dengan cara yang tidak anarkis,” katanya.
Wawan menambahkan, Islam merupakan agama yang mengajarkan hal yang benar, terhormat dan mulia. Dirinya mengungkapkan, bahwa segala tindakan yang menistakan Islam, termasuk melecehkan Nabi, adalah perbuatan yang haram dilakukan dan dapat merusak hubungan baik sesama manusia antaragama di dunia.
“Meski Macron bermaksud hanya untuk warga Perancis, tapi caranya salah. Islam tidak seperti apa yang dikatakan Macron atau yang disebut di majalahnya itu, tapi Islam adalah agama yang mulia, mengajarkan segala kebaikan, tidak anarkis dan mengajarkan kebebasan dalam berpendapat. Perbuatan seperti yang dilakukan Macron itu dapat merusak perdamaian antara manusia beragama di dunia ini,” jelasnya.
BACA JUGA: MUI: Jika Darurat Vaksin Covid-19 Boleh Digunakan
Untuk pemboikotan, imbuh Wawan, dikembalikan kepada setiap individu masyarakat. Tidak ada instruksi khusus terkait hal itu, namun termasuk perbuatan yang dibenarkan dan dibolehkan, sebagai bentuk pembelaan agama Islam dan Nabi Muhammad SAW, serta menjaga kehormatannya.
“Instruksi secara khusus memang tidak ada, dikembalikan ke masingmasing masyarakat. Yang jelas pemboikotan ini adalah cara yang benar dilakukan secara hukum, karena tidak mungkin kita bisa pergi ke Perancis secara jor-joran untuk menyuarakan hal itu, maka pemboikotan ini menjadi tindakan yang bisa dilakukan,” pungkasnya. (Yusuf)