Disnaker Bahas Naik Tidaknya UMK Bersama Dewan Pengupahan
KOTA CIREBON, SC- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cirebon akan melakukan rapat dengan Dewan Pengupahan untuk membahas naik atau tidaknya Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2021. Hal tersebut disampaikan Kepala Disnaker Kota Cirebon, Abdullah Syukur saat kepada Suara Cirebon, Rabu (4/11/2020).
“(Naik/tidaknya UMK) tunggu dulu hasil musyawarah dengan dewan pengupahan, besok (hari ini, red) akan kita rapat dengan dewan pengupahan,” kata Abdullah.
Menurutnya, sebanyak 19 elemen akan dilibatkan dalam rapat tersebut, termasuk perwakilan pengusaha dan serikat pekerja (buruh) di Kota Cirebon.
“Informasi selanjutnya soal kenaikan UMK nanti yah setelah tanggal 5 November (hari ini, red), karena ini belum final,” katanya.
Terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan kabupaten/kota (UMK), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melaui Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19 meminta para gubernur, pada poin 1, untuk tidak menaikkan UM di tahun 2021. Ini artinya UM 2021 akan sama dengan UM di 2020 saat ini.
“Acuannya surat edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja dan sudah ada surat edaran dari gubernur juga, itu menjadi salah satu acuan kita juga untuk masalah UMK ini,” tandasnya.
Terpisah, anggota Fraksi PAN DPRD Kota Cirebon, M Fahrozi menilai, kebijakan pemerintah tidak menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) sebagai bentuk tidak berpihakkan kepada buruh. Ia meminta Disnaker menolak Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat dan tetap menaikkan UMK.
“Tidak ada kepedulian pemerintah terhadap kaum pekerja. Seharusnya pemerintah tetap membahas kenaikan UMK di tingkat kota dan kabupaten. Ini adalah amanat UU Ketenagakerjaan yaitu kenaikan upah berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) dan juga PP 78 tahun 2015 yaitu kenaikan upah berdasarkan inflasi dan produk domestik bruto (PDB),” kata Fahrozi.
Selain itu, dirinya juga meminta kepada Dewan Pengupahan untuk tetap mengajukan kenaikan UMK. Fahrozi menyarankan, jika masih ada perusahaan yang merasa keberatan bisa mengajukan ke Disnaker.
“Ajukan saja keberatan ke disnaker atau provinsi, jangan sampai kebijakan yang dibuat membuat kekecewaan para buruh,” ujarnya.
Menurutnya, Menteri Tenaga Kerja dan Gubernur jadi biang keladi unjuk rasa para buruh di Jawa Barat dan daerah lainnya.
“Organisasi buruh dan dewan pengupahan kabupaten/kota (Depeko) belum bersepakat tapi UMK 2021 sudah diputuskan. Saya yang juga sebagai Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Cirebon menolak keputusan Gubernur Jabar tentang UMK Kab/Kota tahun 2021,” tegasnya.
BACA JUGA: Buruh Tuntut UMK 2021 Naik
Fahrozi juga mengkritik pemerintah yang hanya bisa mengeluarkan kebijakan tanpa ada solusi untuk para buruh.
“Seharusnya pemerintah memberikan kompensasi atas keputusan tersebut. Salah satunya menahan kenaikan harga barang dan jasa terutama harga sembako,” pungkasnya. (Surya)