MAJALENGKA, SC- Satu kali masuk bui tampaknya tak membuat AP alias Sarip (34) jera. Residivis kasus pembunuhan ini kembali berurusan dengan polisi karena perbuatannya yang kerap meresahkan warga.
Bila sebelumnya warga tak berani melapor dengan alasan takut, namun kali ini AP rupanya salah perhitungan, karena korbannya kali ini Alam Abdi Fasya, warga Desa Sukajadi, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka melaporkan ancaman tersangka pada pihak berwajib.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, kejadian tersebut bermula, pelaku mendatangi rumah korban bernama Alam Abdi Fasya (27) dan melakukan pengancaman dengan sebilah golok.
Sambil mengayunkan golok yang sudah terlepas dari sarungnya, menurut Kapolres, pelaku juga mengancam korban dengan mengeluarkan kata-kata kasar. Bahkan, tersangka juga sempat memukul korban hingga tersungkur.
Dijelaskan Kapolres, pelaku ini pasca keluar dari penjara atas kasus pembunuhan tersebut, ia kerap membuat resah warga. Namun, warga enggan melaporkan dengan alasan takut dengan pelaku yang merupakan residivis tersebut.
“Namun, saat ini ada warga yang melaporkan tersebut. Sehingga, begitu kami terima laporan langsung kita tangkap. Bahkan, kami minta jika ada warga lainnya yang menjadi korban, segera melapor,” ungkap Kapolres AKBP Bismo Rabu (4/11/2020).
BACA JUGA: Polisi Bekuk Pelaku Pemerkosaan dan Pemerasan
Saat ini, tambah Kapolres, pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka untuk dilakukan proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal berlapis.
“Pelaku akan kita jerat dengan UU darurat RI no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau Jo pasal 335 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,” jelasnya. (Dins)