WERU, SC- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Cirebon menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) serta Perubahan atas Peraturan Daerah ( Perda) Kabupaten Cirebon nomor 16 tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Perdagangan dan Jasa Kabupaten Cirebon di aula kantor Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon, Selasa (17/11/2020).
Hadir dalam kegiatan sosialisasi Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Cirebon, Perwakilan anggota DPRD Kabupaten Cirebon Komisi 4 Yoga Setiawan, SE, Komisi 2 Rohayati, A.Md, Komisi 3 Anton Maulana.ST.MM, Komisi 2 Mohammad Ridwan, M.Pd.i, serta Camat Weru, H. Sarka, para kuwu se-Kecamatan Weru, BPD, lembaga desa, perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, ketua dan pengurus Bumdes, pendamping desa, guru agama dan guru ngaji serta tamu undangan lainnya.
Yoga Setiawan mengatakan, Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Cirebon yang telah dibuat di antaranya mengenai Madrasah Diniyah Takmiliyah, Bumdes dan Bumdesma serta Perubahan atas Perda Kabupaten Cirebon nomor 16 tahun 2007 maksud dan tujuan dari sosialisasi yaitu untuk memberikan pemahaman pokok-pokok pemikiran anggota DPRD Kabupaten Cirebon pada masyarakat dan juga untuk mendengarkan masukan, usulan, saran dan pendapat dari masyarakat termasuk juga dari yang hadir pada kegiatan sosialisasi tersebut.
BACA JUGA: IAIN Cirebon Dinyatakan Lulus Jadi UIN, Tinggal Tunggu Kepres
“Acara sosialisasi ini memang sudah diinisiasi Perda dan kita sosialisasikan ke kecamatan – kecamatan agar dapat dipahami oleh perangkat desa atau pun kuwu, dan nanti juga pihak pemerintah desa setempat agar dapat menyosialisasikan terkait dengan Perda yang kita sosialisasikan pada hari ini, karena untuk Perdanya sendiri masih dalam penggodogan jadi nanti dari hasil sosialisasi nanti kita akan bahas bersama bersama Tim Pansus yang memang membidangi beberapa Perda yang ada di sini,” jelas Yoga Setiawan.
Harapan yoga dengan adanya sosialisasi ini Perda yang nanti akan disahkan bisa benar-benar diaplikasikan dengan baik oleh jajaran pemerintahan desa dan ke depan agar bisa lebih bersinergi terkait dengan aturan-aturan yang memang sudah diterapkan. (Vicky)