SUMBER, SC- Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ditingkat desa dan kelurahan masih terus berlanjut. Kali ini, razia masker di wilayah Kecamatan yang menjadi Ibu Kota Kabupaten Cirebon, berlangsung di Kelurahan Sendang, Senin (16/11/2020).
Di lokasi tersebut, tim gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, aparat pemerintahan kecamatan dan aparat kelurahan memberhentikan satu per satu warga yang kedapatan tidak memakai masker. Hasilnya, sebanyak 52 warga terjaring operasi karena tidak memakai masker.
Camat Sumber, Iman Santoso, mengatakan, puluhan warga yang terjaring razia mayoritas merupakan warga sekitar Kelurahan Sendang. Dari hasil dialog yang dilakukan pihaknya, alasan mereka tidak memakai masker memang sangat klasik. Mereka mengaku lupa, terburu-buru, tidak terbawa dan lain sebagainya. “Razia hari ini kita menjaring sebanyak 52 pelanggar. Rata-rata sekitar Kelurahan Sendang yang terjaring,” ujar Camat usai kegiatan.
Menurut Camat, secara umum memang sudah ada kesadaran masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes), utamanya memakai masker saat berada di luar rumah. Namun, diakui Iman kesadaran masyarakat dalam penerapan Prokes dimasa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini masih belum baik.
Kondisi tersebut, kata Iman, membutuhkan sosialisasi yang lebih intensif lagi dari pihak terkait, khususnya di tingkat kecamatan. Hal itu, agar kesadaran masyarakat bisa terbangun maksimal. “Sosialisasi yang kita lakukan tidak berhenti, dengan binaan masing-masing baik kecamatan, polsek dan koramil,” kata Iman.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Mohammad Syafrudin, menjelaskan, sejak awal penerapan razia masker tingkat desa di 424 desa dan 12 kelurahan, sudah lebih dari 5000 warga yang terjaring. “Kelihatannya memang harus terus dilakukan upaya pendisiplinan ini, karena masyarakat sejak adanya Covid-19 semakin merasa ada titik jenuh. Sehingga mereka ada yang mengabaikan,” kata Syafrudin.
Meski demikian, kata Syafrudin, penerapan sanksi bagi pelanggar masih sama, yakni hanya sebatas teguran lisan dan sanksi sosial menghafal pancasila dan membersihkan fasilitas umum. “Untuk sanksi masih sama, cuma cenderung ada edukasinya untuk disampaikan kepada yang lain. Dan kami dari Satpol PP akan tetap lakukan pendisiplinan bersama rekan teritorial ditingkat kecamatan,” paparnya.
Sebelumnya, Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon, Alex Suheriyawan, menyampaikan, kepatuhan masyarakat menerapkan Prokes sudah cukup baik. Sanksi atas pelanggaran Prokes yang dilakukan masyarakat tetap akan diberlakukan. “Hanya saja, sanksi humanis yang akan lebih dikedepankan, seperti sanksi sosial, terutama peringatan lisan atau teguran. Mudah-mudahan masyarakat cukup tersadarkan, sehingga tak perlu ada sanksi administratif berupa denda,” ujar Alex.
Selain teguran lisan dan sanksi sosial berupa bersih-bersih lingkungan, menyanyikan lagu wajib, push up, dan lainnya, lanjut Alex, sanksi ringan lain berupa pencatatan dalam daftar Pelanggar Protokol Kesehatan akan dilakukan. Bila dimungkinkan, pelanggar diberi sanksi denda paling tinggi Rp100.000. Sedangkan bagi badan usaha, pelaku usaha/perkantoran, selain peringatan lisan dan tertulis, berlaku pula sanksi berupa penutupan sementara atau penetapan izin usaha jika diperlukan.
Alex menambahkan, operasi tersebut juga akan berisikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya melaksanakan 3M (mencuci tangan dengan sabun, memakai masker saat di luar rumah, dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan orang banyak).
“Nantinya satgas tingkat kecamatan maupun desa/kelurahan akan dikerahkan, termasuk dari Koramil dan Polsek setempat. Tim Monitoring dan Evaluasi dari Forkopimda dan Bidang Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon pun akan memantau pelaksanaannya,” paparnya. (Islah)