MAJALENGKA, SC- Pelaku yang mengubah bacaan azan asal Kabupaten Majalengka mengaku khilaf dan meminta maaf. Pelaku serta jamaah yang ada dalam video viral tersebut mengakui bersalah karena perbuatannya telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi mengatakan, pihaknya langsung mengintruksikan Camat Argapura untuk menyelidiki kebenaran video yang beredar, begitu memperoleh informasi. Petugas juga cepat mengambil langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan agar tidak makin meluas.
“Dan laporan Camat Argapura,dikatakan bahwa salah satu video viral azan jihad itu merupakan warga kami. Tapi alhamdulillah mereka sudah diberikan pengarahaan dan sudah mereka menyadari kesalahaanya,” kata Karna Rabu (2/12/2020) kepada wartawan.
Pernyataan minta maaf pelaku dilakukan secara sadar dan sukarela dengan membuat pernyataan permohonan maaf secara tertulis dan lisan melalui visual video. Dari rekaman video tersebut orang yang melakukan azan Hayya alal jihad beserta 6 jemaah lainnya menyatakan permohonan maaf di kantor Desa Sadasari Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka.
Pernyataan yang sama dilakukan dalam surat bermaterai disaksikan plt Desa Sadasari Abdul Miskad, dan beberapa saksi lainya. Mewakili enam rekanya, seorang pelaku, Anggi Wahyudin mengaku khilaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Pihaknya berharap agar semua pihak dan umat Islam secara keselurahan dapat memaafkan kesalahan yang telah mereka buat.
“Kami tidak bermaksud memfitnah, menuduh maupun menyerang pihak manapun. Jika ada pihak yang merasa risih dan tidak nyaman, kami memohon maaf dari lubuk hati yang paling dalam dan kami mengaku bersalah,” ucapnya.
Sementara itu Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso memastikan, bahwa proses hukum pada ketujuh pelaku azan jihad tetap berjalan.
Menurut Kapolres pihaknya telah mulai melakukan penyelidikan kasus yang berlokasi di daerah Argapura tersebut. “Mulai tadi malam peyelidikan,” kata Kapolres saat rapat Forkopimda dengan tokoh agama di aula Mapolres Majalengka.
BACA JUGA: Terkait Video Viral yang Menggantian Lafad Azan, Kapolres akan Koordinasi dengan MUI
Dalam kasus ini kata Bismo Polres Majalengka akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Majalengka. Koordinasi itu untuk menentukan jenis pelanggaran serta pasal yang mungkin bisa dikenakan kepada pelaku. “Nanti kami akan koordinasi intensif dengan Kajari dan Ketua PN, penanganan pasal-pasal,” jelasnya.
Sedangkan ketujuh pelaku dalam video tersebut selain warga Desa Sadasari, diketahui seorang lagi merupakan warga Desa Kumbung, Kecamatan Rajagaluh, Ahmad Syarif Hidayat.Sedangkan keenam Desa Sadasari yakni Anggi Wahyudin, Candra Purnama, Asep Kurniawan, Ahmad Kusaeri, Sahaad dan Fuad Azhari. (Dins)