MAJALENGKA, SC- Jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Majalengka saat ini telah mencapai ratusan orang. Mereka bekerja di berbagai perusahaan yang banyak tersebar di kawasan utara Kabupaten Majalengka.
Sayangnya, ratusan TKA ini belum memberikan kontribusi terhadap pemasukan atau pendapatan daerah. Meski secara aturan, keberadaan TKA di suatu perusahaan dapat menjadi sumber pendapatan bagi daerah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Majalengka Iding Solehudin mengatakan, tidak adanya kontribusi dari TKA, melalui Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) adalah dampak dari belum jelasnya kewenangan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten.
BACA JUGA: Majalengka Terbanyak Warga Negara Asing
Apalagi kata Iding, para TKA itu bisa saja berkerja di beberapa daerah, selain di Majalengka. Sehingga, IMTA-nya mungkin saja masuk ke provinsi. “Sehingga sampai saat Majalengka tidak pernah mendapat pemasukan dari IMTA,” katanya, Jumat (4/12/2020).
Berkenaan dengan hal itu, kata Iding, Pemkab Majalengka saat ini sedang mengkaji agar IMTA para TKA yang ada di Kabupaten Majalengka bisa masuk ke Majalengka. “Tengah dikaji permasalahan ini, dan kami sudah mengusulkan rekening untuk 2021,para TKA yang ada di Majalengka harus masuk IMTA Majalengka,” jelasnya. (Dins)