KABUPATEN CIREBON, SC- Hingga jelang berakhirnya tahun 2020, Pemerintah Arab Saudi masih belum memberikan informasi resmi kebijakan pelaksanaan ibadah haji tahun 2021 untuk Indonesia.
Kasi Penyelenggara Haji dan umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon, Khidir mengatakan, biasanya di setiap akhir tahun sudah ada pemberitahuan terkait pelaksanaan ibadah haji untuk Indonesia, namun di tahun ini hal itu tak terjadi.
“Untuk saat ini belum ada kebijakan karena masih pandemi, biasanya tahun-tahun sebelumnya sudah ada ketentuan berapa kuotanya untuk calon jamaah haji Indonesia, terkait administrasinya, teknisnya, dan lainnya,” ujar Khidir, saat dikonfirmasi Suara Cirebon, Minggu (6/12/2020).
Menurut Khidir, jika pandemi ini belum berakhir hingga tiba waktu pelaksanaan ibadah haji, maka akan ada kenaikan biaya haji hingga mencapai 30 persen.
“Kalau masih pandemi dan haji dapat dilaksanakan, maka jemaah akan dibatasi sekitar 30 sampai 50 persen. Biayanya pun akan naik, yang normalnya sekitar Rp70 juta-an, ini bisa membengkak sampai Rp100 juta per orang. Hal itu karena kursi pesawat nantinya banyak yang kosong, namun tetap harus dibayar sesuai jumlah kursi,” katanya.
Namun, imbuh Khidir, jika adanya penambahan biaya yang harus dilakukan oleh calon jemaah haji Indonesia, besar kemungkinan para calon jemaah haji akan keberatan.
“Tidak normal, jemaah keberatan kalau harus bayar segitu (Rp100 juta, red). Kalau pandemi masih berlanjut dan semakin tak terkendali, dan tidak ada anggaran tambahan dari pemerintah, besar kemungkinan ibadah haji tahun 2021 akan ditunda lagi,” ucapnya.
Namun, Khidir memastikan, jika pandemi sudah usai, maka semua jemaah yang masuk dalam kuota akan diberangkatkan semuanya.
“Sesuai dengan kuota yaitu 221 ribu untuk jamaah haji Indonesia,” imbuhnya.
Menurutnya, Kementerian Agama Republik Indonesia telah melakukan rapat secar virtual dan kesimpulannya, penyelenggaraan haji tahun 2021 masih menunggu surat keputusan Presiden.
BACA JUGA: Calon Jamaah Umroh Gagal Berangkat
Khidir menuturkan, dalam arahannya Plt Dirjen PHU Kemenag, Oman Fathurahman mengatakan, Kemenag menyiapkan tiga skema pemberangkatan calon jamaah haji tahun 2021. Skema tersebut ditentukan sesuai dengan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di tahun 2021.
“Pada dasarnya kita sudah punya tiga skema, kuota normal, kuota pembatasan jeamaah dan pembatalan pemberangkatan jemaah haji. Ketiga skema tersebut masih terus dimatangkan berikut mitigasinya,” tandasnya. (Yusuf)