KABUPATEN CIREBON, SC- Atas dasar rasa kemanusian Ketua DPC Pejuang Siliwangi Kabupaten Cirebon yang juga sebagai Direktur LBH & HAM Sunan Gunungjati Indonesia, Mustamid. A.M, S.Pd., S.H., M.H. bertandang ke rumah Diding di Blok Pembangunan No. 11, RT 02, RW 10, Desa Waled Kota, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon.
Kedatangan Ketua DPC Pejuang Siliwangi tersebut didampingi Ketua DPAC Pejuang Siliwangi Kecamatan Babakan, Untung dan Ketua DPAC Pejuang Siliwangi Kecamatan Ciledug Nana Supiyatna beserta anggota DPC lainnya disambut baik oleh masyarakat setempat.
Mustamid merasa prihatin melihat kondisi rumah Diding yang sudah tidak layak huni, bangunan sangat sederhana, atapnya bocor, kalau hujan di dalam rumah menjadi genangan air, dindingnya pagar bambu, alasnya masih tanah dan di depan halaman rumahnya menjadi genangangan air sehingga dikawatirkan nyamuk akan bersarang dan demam berdarah.
Melihat kondisi rumah Diding yang sangat memprihatikan seperti itu, Mustamid berharap kepada pemerintah daerah Kabupaten Cirebon untuk segera turun tangan dan mengatasinya.
Menurut Diding pada bulan April 2020 pihaknya pernah dipanggil oleh Kuwu Waled Kota untuk menandatangani pengajuan permohonan bantuan rehab rumah dengan disaksikan oleh pihak PUPR, sedangkan pencairannya diperkirakan pada bulan Juni 2020.
“Namun, ternyata sampai dengan sekarang belum ada kejelasan. Padahal, sering menanyakan kepada Luguh dan anggota BPD,” tuturnya.
Mustamid, mengatakan, sangat ironis Indonesia dikenal negara yang subur makmur, di usianya 75 tahun kemerdekaan masih ada warga negaranya yang belum mengalami kemerdekaan yang layak secara perekonomian, masih di bawah standar. Sedangkan berdasarkan Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945 menyebutkan “Bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
BACA JUGA: Pansus III DPRD Kabupaten Cirebon Soroti Bantuan Rutilahu
Tujuan negara Indonesia, lanjut Mustamid, tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
“Artinya sangat jelas secara konstitusional negara berkewajiban memperhatikan fakir miskin dan anak-anak terlantar,” tegas Mustamid kepada Suara Cirebon. (Malik)