KABUPATEN CIREBON, SC- Anggota DPR RI, H Satori MM, menyebutkan, aset negara yang berada di daerah bisa dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Bahkan, kepemilikannya pun bisa beralih dengan syarat harus melalui prosedur hibah.
Politisi Partai Nasdem itu mengatakan, saat ini banyak aset negara di daerah yang masih terbengkalai dan pemanfaatannya tidak jelas. Namun, ketika ingin dimanfaatkan, maka hal itu bisa diupayakan dengan cara Pemda mengajukan kepada pemerintah pusat dan menyatakan bahwa objek atau aset tersebut akan di manfaatkan.
“Silakan Pemda menginventarisir, kalau ada aset, baik tanah atau bangunan milik pemerintah pusat, bisa mengajukan untuk dihibahkan ke Kabupaten atau Kota yang membutuhkan,” ujar Satori kepada Suara Cirebon usai menggelar silaturahmi dan audiensi bersama keluarga besar Nahdatul Ulama Kabupaten Cirebon, kemarin (21/12/2020).
Ia menjelaskan, mekenisme yang harus ditempuh tidak lah rumit, yakni Pemda cukup mengusulkan atau mengajukan. Program tersebut, kata dia, berlaku tidak hanya di Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan (Ciayumajakuning) saja, tapi berlaku se-Indonesia. “Bukan cuma dikita saja, ini se-Indonesia,” kata Satori.
Saat ini, kata dia, Kota Cirebon sudah mengajukannya. Disana, terdapat aset pemerintah pusat, yakni milik Kementrian Keuangan. “Asetnya berupa tanah. Lokasinya di Stadion Bima. Kan tidak terurus. Pemkot mengajukan dan bisa diurus, itu dihibahkan,” paparnya.
Asalkan, imbuh Satori, aset tersebut benar-benar akan dimanfaatkan oleh daerah. “Yang penting bisa digunakan untuk kepentingan negara. Dan atas nama negara. Statusnya di hibahkan dan tidak boleh di hibahkan lagi,” pungkasnya. (Joni)