Ketegasan itu sesuai surat edaran yang diterbitkan Wali Kota Cirebon tentang Pembatasan Aktivitas Kegiatan Masyarakat pada Momen Pergantian Tahun Baru 2021 di Kota Cirebon.
Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo menjelaskan, surat edaran yang diterbitkan Wali Kota Cirebon tersebut harus menjadi pedoman seluruh unsur masyarakat untuk tidak beraktivitas pada malam pergantian tahun 2020.
“Intinya segala aktivitas kegiatan apapun pada malam tahun baru 2021 nanti dibatasi sampai pukul 20.00 malam. Kalau masih ada yang buka akan tutup paksa, kalau terlihat masyarakat yang berkerumun kami bubarkan,” kata Edi kepada Suara Cirebon, Selasa (29/12/2020).
Beberapa hari menjelang pergantian tahun, dijelaskan Edi, sejumlah pelaku usaha di Kota Cirebon sudah siap mematuhi surat edaran Wali Kota Cirebon.
BACA JUGA: Akhir Tahun, Harga Sejumlah Komoditas di Kota Cirebon Melambung
“Pas kemarin kita cek ke mall dan saya tanyakan di malam tahun baru bukanya sampai jam berapa dan ternyata mereka sudah tahu jam 6 mereka harus sudah tutup,” jelasnya.
Edi menuturkan, pihaknya bersama tim dan petugas gabungan lainnya seperti dari unsur Polri, TNI dan Dishub akan melakukan swiping pada malam pergantian tahun nanti.
“Nanti kita bagi tim dan ini gabungan dari unsur manapun, sepeti TNI, Polri, Dishub, Dinas Pariwisata hampir semuanya kita ikut sertakan untuk kegiatan nanti di malam tahun baru,” ujar mantan Camat Pekalipan itu.
Tak hanya itu, bentuk sosialisasi lainnya, kata Edi, sebanyak 50 spanduk sosialisasi tentang pembatasan aktivitas pada malam tahun baru sudah disebar di setiap titik keramaian di Kota Cirebon.
“Tak ada dispensasi apapun, melebihi pukul 20.00 masih ada yang buka, kami tutup paksa. Masih ada yang keluar rumah dan berkerumun kami bubarkan paksa,” tegas Edi. (Surya)