MAJALENGKA, SC- Objek wisata terasering Panyaweyan berpotensi melanggar dua poin ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Majalengka Karna Sobahi.
Dalam SE No 443/27/BPBD tersebut dijelaskan secara implisit jika objek wisata dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas normal dan mewajibkan pengunjung yang berasal dari luar daerah Majalengka untuk membawa surat keterangan rapid test antigen.
Pantauan di objek wisata terasering Panyaweyan akhir pekan kemarin, pengunjung diperbolehkan masuk walaupun sudah cukup penuh. Bahkan, tidak ada pemeriksaan surat keterangan rapid test antigen.
Sementara pengakuan salah satu pengelola pintu masuk objek wisata Agus Suhendra mengklaim telah melakukan pembatasan pengunjung dan melakukan penyemprotan desinfektan di sekitar objek wisata. “Jam 09.00 WIB kita batasi hanya 30 orang saja,” ungkapnya.
Dia juga mengaku telah mengutamakan protokol kesehatan (Prokes). Hanya saja karena ada penumpukan pengunjung pihaknya dengan satu pengelola pintu masuk lain terpaksa mempersilakan pengunjung untuk masuk. “Susah nantinya pengunjung kecewa,” ucapnya.
BACA JUGA: Petugas Jaring Puluhan Pelanggar Prokes
Kepala Sat Pol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka Iskandar Hadi mengatakan, berkaitan dengan pemberlakuan surat keterangan rapid test antigen, cukup sulit untuk diberlakukan. Pasalnya, harus ada sarana penunjang seperti Pos.
“Sulit untuk memberlakukan rapid test itu, tidak apa-apa, yang penting kita awasi kapasitas pengunjungnya saja,” jelasnya. (Dins)