Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, menyampaikan, dari 40 kecamatan yang ada hanya dua kecamatan yang desanya tidak melaksanakan Pilwu serentak 2021, yakni Kecamatan Astanajapura dan Kecamatan Pabedilan.
Imam memastikan, Pemkab Cirebon akan mengalokasikan anggaran untuk Pilwu serentak tersebut. Saat ini, pihaknya masih menghitung kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan Pilwu serentak nanti.
“Alokasi anggaran sedang kita hitung, saat ini ada 135 desa yang akan melaksanakan Pilwu serentak di tahun 2021,” kata Imam Ustadi, Senin (1/2/2021).
Menurut Imam, Selama tahapan Pilwu nanti, jabatan kuwu yang sudah habis maupun yang belum habis, maka akan dijabat sementara waktu oleh penjabat (Pj) kuwu ataupun pelaksana tugas (Plt).
“Selama tahapan Pilwu nanti, tugas kuwu akan dijalankan oleh pejabat atau pelaksana tugas. Karena dalam tahapan Pilwu nanti, kuwu yang belum habis masa jabatannya itu harus mengambil cuti,” kata Imam.
BACA JUGA: Pemkab Cirebon Bakal Terapkan e-Pilwu
Imam menambahkan, dalam Pilwu nanti para perangkat desa harus bersikap netral. Ia menyebut, perangkat desa tidak boleh memihak salah satu calon, termasuk tidak boleh memihak kepada calon kuwu petahana.
“Jadi netralitas memang harus benar-benar diaplikasikan oleh perangkat desa. Kuwu terpilih juga harus menjalankan ketentuan. Jangan sampai ada persoalan muncul dan ada pengaduan Pilwu soal pemecatan perangkat desa,” pungkasnya. (Islah)