MAJALENGKA, SC- Kasus asusila dan pencabulan di Kabupaten Majalengka sepanjang tahun 2020 mengalami peningkatan. Polres Majalengka mencatat sepanjang tahun lalu telah terjadi 21 kasus pencabulan dengan korban usia di bawah umur. Penambahan jumlah tindak kejahatan juga terjadi pada tindak kriminalitas lainnya.
Data dari Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka, dalam setahun terakhir jumlah kasus pidana yang ditangani Polres sebanyak 286 kasus.
Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, dari 286 kasus, total jumlah penyelesaian tindak pidana yang dilakukan penyidikan sebanyak 263 kasus atau sebesar 91,96% .
“Mengacu kepada data yang kami himpun ada kenaikan kasus kriminal yang ditangani oleh Polres Majalengka pada tahun sebelumnya,” ungkapan AKP Siswo DC Tarigan pada wartawan, Selasa (2/2/2021).
Dari ratusan kasus tersebut kata Kasat Reskrim yakni kasus penipuan sebanyak 48 kasus, kasus pencurian dan pemberatan sebanyak 39 kasus penyidikan, kasus pencabulan 21 kasus dan kasus perjudian sebanyak 16.
BACA JUGA: Pergerakan Tanah Makin Mengkhawatirkan
Menurutnya adanya lonjakan kasus tindak pidana dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk faktor keluarga dan orang tua. Keadaan mental orang tuanya, salah satunya dalam kasus pencabulan.
“Rata-rata adanya kenaikan tindak pidana pencabulan itu dari keadaan mental atau lingkungan dan cara berpakaian anak, dan biasanya para pelaku pencabulan anak itu orang terdekat korban,” jelasnya. (Dins)