Sabtu, Mei 9, 2026
No Result
View All Result
Suara Cirebon
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
Suara Cirebon
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Cirebon

Pelayanan Publik Paling Rawan Pungli

Admin by Admin
Rabu, 17 Februari 2021
in Cirebon, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Foto: Rawan Pungli - Suara Cirebon

Sekretaris Satgas Saber Pungli, Irjen Pol Agung Makbul (kiri), saat menghadiri Forum Group Discussion Masyarakat Anti Pungli Indonesia di Kota Cirebon, Selasa (16/2/2021).* Foto: Hanif/Suara Cirebon

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

KOTA CIREBON, SC- Titik rawan pungutan liar (pungli) terjadi pada siklus kehidupan yang membutuhkan pelayanan publik, seperti pembuatan akte lahir, dunia pendidikan, surat perizinan, surat skep jabatan, pembuatan sertifikat, surat mencari pekerjaan, dan pelayanan publik lainnya.

Hal itu dikemukakan Sekretaris Satgas Saber Pungli, Irjen Pol Agung Makbul, saat menghadiri Forum Group Discussion Masyarakat Anti Pungli Indonesia, di Hotel Prima, Kota Cirebon, Selasa (16/2/2021).

Menurut Agung pungutan liar menurut Kamus Besar Republik Indonesia  (KBBI) adalah meminta sesuatu (berupa uang dan sebagainya) kepada seseorang dan atau (lembaga, perusahan dan sebagainya) tanpa menurut peraturan yang lazim.

“Adapun arti pungutan liar dalam perspektif tindak pidana korupsi adalah perbuatan yang dilakukan seorang pegawai negeri atau pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut,” kata Agung Makbul.

Dalam diskusi yang mengusung tema,“Menuju Kota dan Kabupaten Cirebon sebagai Wilayah Bersih dari Pungli” itu, Agung mengatakan, sejumlah wilayah pelayanan publik seperti bidang Pertanahan, PUPR maupun Perizinan, rawan dari kasus pungli.

“Pegawai negeri ini menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa orang lain melakukan suatu pembayaran, memotong suatu pembayaran untuk kepentingan pribadi,” paparnya.

Terkait pemberantasan pungli tersebut, lanjut Agung, Presiden RI, Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 87 tahun 2016 yang menugaskan Satgas Saber Pungli memberantas pungli. Satgas diminta untuk bertindak tegas, terpadu, efektif, efisien, dan membuat para pelakunya jera.

Agung Menjelaskan tujuh klasifikasi tentang pungli di antaranya terjadi (ada) kerugian negara, kerugian kebijakan negara, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, conflict of interest dan gratifikasi.

Berita Terkait

7 Parpol Di Kabupaten Cirebon Terima Banpol Senilai Rp5,7 Miliar

7 Parpol di Kabupaten Cirebon Terima Banpol Senilai Rp5,7 Miliar

Jumat, 8 Mei 2026
Sri Lakshmi Pasang Badan, Mengaku Sudah Undang Wawali Untuk Bahas Mutasi Pejabat Pemkot Cirebon

Sri Lakshmi Pasang Badan, Mengaku sudah Undang Wawali untuk Bahas Mutasi Pejabat Pemkot Cirebon

Jumat, 8 Mei 2026
Pemkot Cirebon Gelar Milangkala Tatar Sunda, Momentum Penataan Kawasan Heritage

Pemkot Cirebon Gelar Milangkala Tatar Sunda, Momentum Penataan Kawasan Heritage

Jumat, 8 Mei 2026
Sapi Berbobot 1,062 Ton, Kabupaten Cirebon Kembali Terima Hewan Kurban Presiden Prabowo Yang Diberi Nama Doa Ibu

Sapi Berbobot 1,062 Ton, Kabupaten Cirebon Kembali Terima Hewan Kurban Presiden Prabowo yang Diberi Nama Doa Ibu

Jumat, 8 Mei 2026

BACA JUGA: Dewan Pendidikan Minta Pembelian LKS Tidak Dipaksakan

Terhadap pelaku praktik pungli ia menegaskan, setidaknya dua pasal yang disangkakan yakni Pasal 368 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) ancaman hukumannya penjara maksimal 9 tahun dan  Pasal 423 KUHP ancaman hukumannya  6 tahun penjara.

“Pasal 368 KUHP subjeknya perseorangan, sementara Pasal 423 KUHP subjeknya pegawai negeri,” tandasnya. (Hanif)

Tags: CirebonKota CirebonSaber PungliSuara Cirebon
Admin

Admin

Berita Terkait

7 Parpol Di Kabupaten Cirebon Terima Banpol Senilai Rp5,7 Miliar
Cirebon

7 Parpol di Kabupaten Cirebon Terima Banpol Senilai Rp5,7 Miliar

by Dede Kurniawan
Jumat, 8 Mei 2026
Sri Lakshmi Pasang Badan, Mengaku Sudah Undang Wawali Untuk Bahas Mutasi Pejabat Pemkot Cirebon
Cirebon

Sri Lakshmi Pasang Badan, Mengaku sudah Undang Wawali untuk Bahas Mutasi Pejabat Pemkot Cirebon

by Muhammad Surya
Jumat, 8 Mei 2026
Pemkot Cirebon Gelar Milangkala Tatar Sunda, Momentum Penataan Kawasan Heritage
Cirebon

Pemkot Cirebon Gelar Milangkala Tatar Sunda, Momentum Penataan Kawasan Heritage

by Muhammad Surya
Jumat, 8 Mei 2026
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis Atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
Bkpsdm Kabupaten Cirebon Segera Panggil Oknum Pns Terlapor Dugaan Penipuan Rekrutmen Pppk

BKPSDM Kabupaten Cirebon segera Panggil Oknum PNS Terlapor Dugaan Penipuan Rekrutmen PPPK

Jumat, 6 Februari 2026
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023
Foto: Forum Osis Jabar - Suara Cirebon

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir Di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, Dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Link Tayangan Ulang Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus Dan Yayat Intai Penghianat, Hp Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon Amin Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Hari Buruh Dan Kemuliaan Kerja: Meneguhkan Martabat Dalam Setiap Peran

Hari Buruh dan Kemuliaan Kerja: Meneguhkan Martabat dalam Setiap Peran

Jumat, 1 Mei 2026
Dpkpp Imbau Pengembang Di Cirebon Segera Serahkan Psu

DPKPP Imbau Pengembang di Cirebon Segera Serahkan PSU

Kamis, 30 April 2026
Ayunda, Anak Yatim Piatu Di Cirebon Hidup Sederhana, Tetap Semangat Sekolah, Tahun Ini Terima Pip

Ayunda, Anak Yatim Piatu di Cirebon Hidup Sederhana, Tetap Semangat Sekolah, Tahun Ini Terima PIP

Kamis, 30 April 2026
Pengedar Obat Keras Di Cirebon Dibekuk Di Kosan Watubelah

Pengedar Obat Keras di Cirebon Dibekuk di Kosan Watubelah

Kamis, 30 April 2026
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.