MAJALENGKA, SC- Petani di Kabupaten wilayah Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka mengeluhkan sulitnya mendapatkan pupuk. Mereka juga mengeluh soal kualitas pupuk bersubdisi yang dibeli. Keluhan petani di wilayah penghasil sayuran disampaikan beberapa orang perwakilan kelompok tani (Poktan) pada anggota Komisi IV DPR –RI H.Sutrisno, saat acara serap aspirasi, Selasa (16/2/2021).
Ketua Poktan Pemuda Mileneal Soni mengatakan, aturan sistem zonasi pupuk membuat petani kesulitan mendapatkan pupuk karena dibatasi wilayah,sehingga perlu dievaluasi kembali agar petani tak lagi menghadapi kendala tersebut.
Selain itu adanya aturan zonasi membuat petani tidak bisa menggunakan pupuk sesuai yang diinginkannya.Dia mencontohkan, petani yang hendak menggunakan pupuk lain tidak bisa membeli pupuk jenis tersebut karena tidak boleh beredar di wilayah Kabupaten Majalengka. Sedangkan pupuk dari Kujang dinilai kurang pas untuk tanaman jenis holtikultura.
“Aturan zonasi pupuk tersebut menjadi masalah yang dihadapi,belum lagi dengan keharusan memiliki kartu tani untuk bisa mendapatkan pupuk,” katanya.
Ketua Poktan Lainnya Ade dari Desa Argalingga mengatakan,permasalahan lainnya yang dihadapi petani persoalan tenaga kerja. Selain mulai sulit,upahnya juga mahal sehingga menambah biaya produksi pertanian.
”Untuk mengatasi kendala ini,kami berharap adanya bantuan alat pertanian dari pemerintah,” harapnya.
Menanggapi keluhan dari petani, H. Sutrisno mengatakan bahwa regulasi pemerintah tersebut bertujuan untuk melindungi petani. Sistem zonasi tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya kebocoran dalam penyaluran bersubsidi, sehingga kebutuhan pupuk petani terpenuhi.
Menurut dia, kebijakan subsidi pupuk merupakan upaya pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan dalam negeri. Dengan kebijakan itu diyakini akan meningkatkan produktivitas pertanian.
“Karena itu pemerintah dan kami di DPR selalu memantau dan mengawal kebijakan pupuk subsidi agar lebih tepat sasaran,termasuk pula didalamnya perlu petani memiliki Kartu Tani,” katanya.
Politisi PDIP menghimbau pada petani untuk membentuk atau bergabung dalam kelompok tani,karena persyaratan untuk mendapatkan Kartu Tani adalah petani harus tergabung dalam kelompok tani.
BACA JUGA: Pemprov Jabar Dorong Penerapan Pertanian 4.0
Kemudian, petani mengumpulkan fotokopi e-KTP dan Tanda Kepemilikan Tanah bukti setoran pajak tanah atau, bukti sewa.
“Verifikasi data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sekarang diarahkan ke e-RDKK. Kemudian Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) melakukan pendataan dan verifikasi data ke lapangan , kemudian PPL mengunggah data petani atau upload untuk mengetahui alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi,”jelasnya. (Dins)