Menurut Edi, ada tiga hal mendasar yang harus dipenuhi dalam proses peralihan status menjadi BLUD. Di antaranya terkait tata kelola, Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan membuat Rencana Strategis (Renstra).
Untuk tata kelola dan SPM, kata dia, sudah dipenuhi oleh semua puskesmas yang akan beralih status. Saat ini, pihaknya mengakui masih harus menggenjot satu syarat lagi, yakni Renstra.
“Saat ini dari 60 puskesmas sudah ada sekitar seperempatnya yang sudah membuat, yang lain masih dalam tahap penyusunan. Tapi kita targetkan selesai bulan ini,” kata Edi.
BACA JUGA: Pemkab akan Bangun Kantor Pelayanan Masyarakat Kecil
Ia menjelaskan, sebenarnya rencana 60 Puskesmas menjadi BLUD sudah muncul sejak tahun 2015. Namun wacana tersebut baru diseriusi pihaknya sejak tahun 2017 lalu. Dengan kondisi saat ini, Edi mengaku optimis launching Puskesmas BLUD bisa dilakukan paling cepat bulan depan dan paling lama pada bulan April 2021.
“Semua tahapan sedang disiapkan, payung hukumnya pun sudah ada dan sudah disiapkan. Kita optimis bulan depan bisa dilaunching,” jelasnya.
Ditambahkan Edi, dengan menjadi status BLUD maka akan ada banyak kemudahan dan kelebihan yang didapatkan Puskesmas, di antaranya keleluasaan penggunaan anggaran dan kewenangan penggunaan anggaran. (Islah)