KABUPATEN CIREBON, SC- Sejumlah pemuda yang rata-rata masih berusia belasan tahun diamankan petugas Polresta Cirebon, karena diduga terlibat dalam bentrokan antargangster yang menyebabkan beberapa orang terluka, dalam kejadian di Jalan By Pass Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Minggu (14/2/2021) sekitar pukul 01.30 WIB lalu.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi, mengatakan, sedikitnya ada 10 anggota gangster yang berhasil diamankan. Kesepuluh anggota tersebut, masing-masing berinisial RZ (17), MS (16), SF (17), NK (17), SP (17), VR (14), IU (16), AG (16), IAQ (21) dan TRM (20).
Menurut Syahduddi, mereka yang berhasil diamankan itu merupakan anggota Gangster All Star. Mereka, lanjut Syahduddi terlibat bentrok dengan anggota Gangster Jepang. Namun, dalam bentrok tersebut, jumlah gangster para tersangka jumlahnya lebih banyak, sehingga kelompok lawannya tidak berdaya.
“Para korbannya mengalami luka putus tiga jari, sayatan senjata tajam, memar, dan lainnya,” kata Syahduddi, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, kemarin (23/2/2021).
Ia menjelaskan, peristiwa bermula dari ajakan bentrokan yang disampaikan Gangster All Star di media sosial kepada Gangster Jepang dan menentukan tempatnya di Pasar Gaya Winong. Gangster Jepang pun meresponnya dan langsung mendatangi lokasi sesuai waktu yang ditentukan.
Namun, setibanya di lokasi, Gangstar Jepang tidak mendapati anggota Gangster All Star. Karena itu, kata Syahduddi, kelompok korban yang berjumlah 12 orang dan berboncengan menggunakan empat sepeda motor itu pun bermaksud pulang.
Ketika kelompok korban tiba di Jalan By Pass Arjawinangun, mereka dihadang kelompok para tersangka dan langsung terjadi bentrokan. Kelompok Gangster All Star yang berjumlah 20 orang pun menganiaya para korban menggunakan senjata tajam, batu dan lainnya.
“Tidak hanya menganiaya, tetapi para tersangka juga merusak sepeda motor korban. Jumlah korban yang mengalami luka-luka ada tiga orang,” ujarnya.
BACA JUGA: Geng Motor Kembali Berulah, Anak di Bawah Umur Dianiaya Motornya Dicuri
Syahduddi menyampaikan, lima bilah celurit, pedang dan batu yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban juga berhasil diamankan jajarannya sebagai barang bukti. Termasuk sepeda motor korban yang rusak bodi depannya akibat perbuatan kelompok gangster tersangka.
“Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 170 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (Kirno/Islah)