KOTA CIREBON, SC– DPRD Kota Cirebon menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Perda dalam rapar paripurna yang digelar di ruang Griya Sawala, Rabu (24/2/2021). Dua Raperda yang telah disetujui tersebut, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati SPd menyampaikan, masing-masing pansus DPRD dan tim asistensi Pemkot Cirebon sudah menyelesaikan semua tahap pembahasan raperda. Dua raperda tersebut sudah difasilitasi oleh Gubernur Jawa Barat melalui Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Provinsi Jawa Barat.
“Persetujuan kedua raperda ini sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam mencegah dan menanggulangi penyakit di Kota Cirebon,” kata Affiati, usai memimpin paripurna.
Affiati menambahkan, Perda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan merupakan upaya pemerintah daerah dalam memajukan mutu pendidikan di Kota Cirebon, melalui ketersediaan buku-buku di perpustakaan.
Dalam rapat tersebut, sambutan Wali Kota Cirebon, Drs H Nashruddin Azis SH dibacakan Wakil Wali Kota Cirebon Dra Hj Eti Herawati. Dalam sambutannya, Eti menyampaikan, Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan yang disahkan menjadi Perda sudah melalui pembahasan hingga penyempurnaan.
Pertama, menurut Eti, pengadaan tenaga perpustakaan. Menurut dia, pelaksanaannya harus berpedoman pada ketentuan perundang-undangan. Kedua, adanya ketentuan yang mengatur perpustakaan perguruan tinggi.
“Karena hal itu menjadi kewenangan pemerintah pusat, maka tidak perlu diatur oleh peraturan daerah. Pansus DPRD dan tim asistensi Pemkot Cirebon sudah menyempurnakan substansi dan norma hukum sesuai yang diarahkan gubernur,” kata Eti.
Sama halnya dengan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit, lanjut Eti, pansus DPRD dan tim asistensi sudah menyelesaikan pembahasan. Sehingga dapat diparipurnakan untuk mendapat persetujuan anggota DPRD.
Menurutnya, substansi dari raperda tersebut mengakomodasi norma pencegahan dan penanggulangan penyakit. Bukan hanya penanganan kesehatan penyakit menular, penanganan penyakit tidak menular juga diatur.
“Dalam poin di perda itu mengatur koordinasi dan kerja sama dengan pemerintah provinsi dan pusat dalam hal penanggulangan penyakit. Di samping itu, sanksi administratif dan pidana juga dituangkan dalam perda tersebut,” katanya.
BACA JUGA: Komisi II Dorong Stimulan untuk UKM
Setelah mendapat persetujuan bersama melalui rapat paripurna, menurut Eti, kedua raperda tersebut perlu diklarifikasi dan pemberian nomor registrasi dari gubernur. Selanjutnya, produk hukum tersebut sudah bisa dijadikan pedoman pemerintah daerah dan masyarakat.
“Kami pun akan menginstruksikan kepada kepala perangkat daerah terkait untuk menyiapkan rancangan regulasi bersifat teknis yang dituangkan dalam peraturan wali kota. Agar implementasi regulasi tersebut bisa maksimal,” tutup Eti. (Surya)