KUNINGAN, SC- MR (57), Kepala SMKN 1 Luragung Kuningan menjadi tersangka penyalahgunaan Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) tahun ajaran 2014/2015 dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Menurut Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, melalui, Kasat Reskrim AKP Danu Raditya Atmaja, modus tersangka dalam melakukan tindakan korupsi yakni dengan cara melakukan pemotongan anggran sebesar 15 % dari setiap kegiatan sekolah dan melakukan penyisihan anggaran sarana dan prasarana yang bersumber dari DSP SMKN 1 Luragung tahun ajaran 2014/2015.
“Kemudian tersangka menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, di antaranya tambahan gaji/penghasilan kepala sekolah setiap bulannya dan juga untuk pembayaran cicilan mobil pribadi kepala sekolah,” ujar AKP Danu Raditya Atmaja, saat pres release, beberapa waktu lalu.
Pres Release yang juga dihadiri Kanit Tipikor Ipda Yaseri Eko Gurit Sinandito, menyatakan kepada awak media, bahwa kasus tindak korupsi penyalahgunaan Dana BOS dan DSP tersebut berdasarkan Laporan Polisi No.: LP/A/34/IX/2018/JBR/RES KNG, tanggal 19 September 2018 serta Surat Perintah Penyidikan No.: Sprin Dik/218/IX/2018/Reskrim, tanggal 19 September 2018 dengan menyeret tersangka MR (57) ketika menjabat sebagai Kepala SMK Negeri 1 Luragung tahun 2014-2015.
AKP Danu juga menambahkan bahwa, berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor Inspektorat Kab. Kuningan, perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 290.429.226,- (Dua ratus sembilan puluh juta empat ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh enam rupiah),” pungkasnya.
BACA JUGA: Polresta Cirebon Amankan 10 Anggota Gangster
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1) tentang pidana tambahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UUU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah.
Dalam kesempatan tersebut, kepada awak media juga diperlihatkan barang bukti terkait kejahatan yang dilakukan tersangka, berupa dokumen terkait penyaluran penggunaan Dana BOS Pusat, BOS Provinsi Dan DSP SMKN 1 Luragung TA 2014 dan 2015, uang tunai senilai Rp21.526.500, satu unit mobil merk Proton type Exora 1.6L M/T Fl Base Line Nopol : E-1397-YA tahun 2012 warna Silver beserta STNK dan BPKB atas nama Tersangka. (Nung Kh)